PIUTANG
A. Pengetian Piutang
Klaim atau
tagihan terhadap pihak lain dalam bentuk uang. Transaksi yang menimbulkan
piutang adalah penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman
kepada nasabah atau karyawan, memberikan uang muka pada anak perusahaan.
B. Klasifikasi Piutang
1.
Berdasarkan
ada tidaknya dukungan perjanjian secara tertulis:
a.
Piutang
Usaha: piutang yang timbul karena aktivitas utama perusahaan yang tidak
didukung dengan perjanjian tertulis.
b.
Piutang
Wesel: piutang yang timbul karena aktivitas utama perusahaan yang didukung
dengan perjanjian tertulis.
2.
Berdasarkan
hubungannya dengan aktivitas usaha utama perusahaan:
a.
Piutang
Usaha: piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang dihasilkan
perusahaan secara kredit yang berjangka pendek sehingga dikelompokkan ke dalam
aset lancar
b.
Piutang
Bukan Usaha: piutang yang timbul bukan dari penjualan barang atau jasa yang
dihasilkan perusahaan. Ada yang dikelompokkan sbg. aset lancar seperti piutang
bunga, persekot piutang dividen sedangkan yang digolongkan sbg. aset tidak
lancar adalah piutang wesel yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu
periode akuntansi.
3.
Pengakuan
Piutang Usaha: piutang dicatat bersamaan dengan pendapatan yang diperoleh
perusahaan.
4.
Penilaian
piutang usaha didalam neraca sebesar jumlah yang akan dapat direalisasikan
(nilai realisasi/ penyelesaian) yaitu jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
(jumlah piutang yang ada dikurangi taksiran taksiran yang tidak dapat ditagih).
Jumlah piutang yang tidak dapat ditagih diakui sebagai kerugian piutang yang
dilaporkan dalam laporan berjalan sebagai beban lain-lain. Besarnya kerugian
piutang dapat ditentukan dengan menggunakan metode penghapusan langsung dan
metode cadangan.
a.
Metode
penghapusan langsung
Jumlah kerugian
piutang atau piutang yang dihapuskan dilaporkan jika terdapat bukti yang
menyakinkan bahwa pelanggan benar-benar tidak dapat melunasinya sehingga jumlah
piutang yang dilaporkan dalam neraca adalah sebesar nilai bruto bukan nilai
yang diharapkan dapat diterima.
b.
Metode
Cadangan
Perusahaan
setiap akhir tahun menentukan taksiran besarnya piutang tak tertagih yang akan
diakui dan dilaporkan sebagai kerugian piutang pada periode berjalan sehingga
jumlah piutang yang dilaporkan dalam neraca adalah sejumlah yang diharapkan
dapat diterima.Dasr yang digunakan untuk menetukan jumlah kerugian piutang:
1)
Jumlah
penjualan: kerugian piutang dikalikan persentasi tertentu dari penjualan kredit
atau penjualan secara keseluruhan.
2)
Saldo
piutang, dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
a)
Jumlah
cadangan dinaikkan sampai persentase tertentu dari saldo piutang,
b)
Cadangan
ditambah persentae tertentu dari saldo piutang,
c)
Jumlah
cadangan dinaikkan sampai jumlah yang dihitung dengan menganalisis umur
piutang.
5.
Penagihan
piutang yang telah dihapuskan
Seringkali
piutang yang telah dihapus dilumasi kembali oleh pelanggan. Jika pelanggan
menggunakan metode cadangan, maka saat menerima pelunasan akan dicatat sebagai
berikut:
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Kas
|
|
xxx
|
|
|
|
Cadangan Kerugian Piutang
|
|
|
xxx
|
Jika setelah
dihapus pelanggan memberikan kesanggupan untuk melunasi dan selanjutnya
membayarnya maka pencatatannya akan dilakukan sebagai berikut:
a.
Pada
saat menerima janji kesanggupan membayar
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Piutang
|
|
xxx
|
|
|
|
Cadangan Kerugian Piutang
|
|
|
xxx
|
b.
Pada
saat menerima uangnya
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
Kas
|
|
xxx
|
|
|
|
Piutang
|
|
|
xxx
|
6.
Disposisi
Piutang
Disposisi
piutang dapat dilakukan dengan cara menggadaikan piutang atau menjual piutang
kepada pihak lain.
a.
Penggadaian
Piutang: menjaminkan piutang kepada lembaga keuangan (bank atau lembaga
pembiayaan) untuk mendapatkan pinjaman.
b.
Penjualan/
pemfaktoran/ anjak piutang: penjualan piutang yang dimiliki oleh perusahaan
kepada lembaga keuangan dimana lembaga keuangan yang akan menanggung semua
resiko yang terkait dengan pelunasan piutang tersebut.
7.
Piutang
wesel (Wesel Tagih)
a.
Wesel:
janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk
membayar sejumlah uang tertentu pd tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
Wesel dibedakan menjadi dua yaitu:
1)
Wesel
berbunga: swesel yang mempunyai tingkat bunga yang ditetapkan
2)
Wesel
tanpa bunga: wesel yang bunganya sudah termasuk didalam jumlah nominalnya
(bunga tidak dinyatakan secara eksplisit).
*wesel
ada yang dapat dipindahtangankan (dijual/ didiskonyokan) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan.
Pendiskontoan dilakukan sebelum jatuh tempo.
b. Piutang wesel dapat dikelompokkan menjadi 2
kelompok, yaitu:
1) Piutang wesel tidak berbunga: piutang
wesel dimana debitor akan dikenai sejumlah bunga tertentu seperti yang tertera
dalam lembar weselnya selama umur wesel.
2) Piutang Wesel Berbunga: piutang wesel
yang tidak bersyarat pembayaran bunga.
8. Pencatatan Piutang Wesel Tagih
Wesel
tagih dicatat sebesar nilai sekarang (present value) dari arus kas masa depan
yang diharapkan diterima. Wesel jangka pendek umumnya akan dicatat sebesar
nilai nominalnya sedangkan wesel tagih jangka panjang dinilai sekarang atau
lebih awal dengan tingkat bunga pasar yang berlaku saat wesel diterbitkan.
a.
Jika
nilai nominal wesel tagih = tingkatbunga pasar maka wesel akan
terjual sebesar nilai nominalnya.
b.
Jika
nilai nominal wesel tagih < tingkat
bunga pasar wesel maka disebut dengan disagio wesel tagih.
c.
Jika
nilai nominal wesel tagih lebih >
tingkat bunga pasar wesel maka disebut dengan agio wesel tagih.
8.
Penilaian
Piutang Wesel (Wesel Tagih) dan pencatatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun