EKUITAS
A. Pengertian Ekuitas
Ekuitas adalah hak
kepemilikan perusahaan sebagai akibat investasi yang dilakukan pemilik ke dalam
perusahaan.
B. Struktur ekuitas perusahaan tergantung pada badan
usaha perusahaan, bentuk utama badan organisasi bisnis, yaitu:
1. Perusahaan perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, ekuitas perusahaan
disebut dengan ekuitas atau modal pemilik.
2. Persekutuan/ Firma
Perusahaan
persekutuan/ firma adalah perusahaan yang pemiliknya terdiri dari dua atau
lebih yang mengadakan kesepakatan untuk menjalankan usaha atas nama perusahaan.
Orang yang menyetorkan modal ke perusahaan disebut sekutu sehingga modal
persekutuan disebut dengan ekuitas atau modal sekutu. Sekutu mempunyai tanggung
jawab yang tidak terbatas sehingga apabila rugi harta pribadi dapat dipakai
untuk menutupi kerugian. Jurnal pada saat pembagian keuntungan:
Laba Berjalan xxx
Modal
A xxx
Modal
B xxx
Modal
C xxx
3. Perseroan Terbatas
Perseroan: bentuk perusahaan yang kepemilikannya
terbagi atas sejumlah saham, pemilik perusahaan lebih dari satu dengan
kepemilikan tercermin pada jumlah sham yang dipegangnya. Perseroan dapat
diklasifikasikan dari segi kepemilikannya sbb:
a. Perseroan sektor publik: saham-sahamnya
dimiliki oleh unit-unit pemerintah atau operasi bisnis yang dimiliki unit-unit
pemerintah.
b. Perseroan sektor swasta
1) Bukan saham
Perseroan jenis
ini bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham seperti yayasan gereja,
yayasan sosial, sekolah, dll.
2) Saham
Perseroan yang
menerbitkan saham untuk menunjukkan kepemilikan. Jenis perseroan terbagi
menjadi dua, yaitu:
a) Perseroan Tertutup (non-publik): perseroan yang
sahamnya dipegang oleh beberapa orang pemegang saham (mungkin satu keluarga)
dan tidak tersedia untuk pembelian umum.
b) Perseroan terbuka (perusahaan publik): perseroan yang
kepemilikannnya berbentuk saham yang
diperdagangkan di pasar modal.Ekuitas pemilik yang tercermin dalam neraca terdiri
dari:
o
Modal disetor: jumlah setoran
pemilik ke perusahaan sebesar nominal saham. Dilaporkan dlm bentuk modal saham.
o
Tambahan modal
disetor: selisih
jumlah setoran yang melebihi nilai nominal saham. Kelebihan ini bisa juga
disebut dgn agio saham
o
Laba ditahan: akumulasi atau
perolehan laba (rugi) sejak perusahaan berdiri sampai dgn periode akhir.
o
Sumber utama
perubahan ekuitas adalah 1) kontribusi pemegang saham dan 2) laba
(penghasilan) yang ditahan oleh perusahaan.
c. Jenis-jenis saham (tanda hak milik perusahaan):
1) Saham Biasa (common stock): saham dimana
pemegangnya memiliki hak atas perseroan secara umum dan menanggung resiko
terbatas atas kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Saham ini
tidak dijamin akan menerima dividen atau tidak dijamin atas pembagian aset bila
terjadi likuditas namun memiliki hak suara terkait dengan penentuan kebijakan
operasional perusahaan.
2) Saham preferen (preferred stock): saham dimana
pemegangnya memiliki hak-hak istimewa di perusahaan terutama terkait dengan
pembagian dividen dan pembagian aset saat terjadi likuidasi perusahaaan.
Pemegang akan mendapatkan dividen sebesar prosentase tertentu dari nilai pari
atau nominalnya (tercantum dlm lembar saham preferen namun tidak memiliki hak
suara dalam ha; penentuan kebijakan operasi perusahaan.
1) Saham preferen atau saham biasa + tambahan modal
disetor
Kas xxx
Modal
Saham xxx
Agio/Disagio
Saham xxx
2) Akuntansi penerbitan saham atas dasar pesanan
3) Penerbitan saham dalam transaksi bukan tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun