A.
SEJARAH UANG
1.
Tahap Pra Barter
Pada tahap ini
masyarakat belum mengenal pertukaran. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan dengan
usaha sendiri, yakni mengambil langsung dari alam sekitar dan tempat
tinggalnya yang nomaden.
2. Tahap Barter
Peradaban
manusia yang semakin maju mengakibatkan kebutuhan manusia semakinbertambah dan
manusia mulai merasakan kebutuhannya tidak dapat dipenuhi sendiri. Sejak itulah
terjadi pertukaran barang antara satu rumah dengan rumah lain. Misalnya satu
ekor kambing ditukar dengan 10 ekor ayam, lima butir telur ditukar dengan satu
kantong beras. Pertukaran barang ini disebut sistem barter (innatura). Kesulitan dalam sisitem barter:
a. Sulit menemukan kedua belah pihak yang mempunyai
keinginan dan kebutuhan yang sama (coincidence
of wants).
b. Membutuhkan waktu. Mencari orang yang memiliki
kebutuhan yang bisa saling dipertukarkan tidak mudah.
c. Tidak ada standar tukar untuk menentukan
perbandingan harga. Sulit menentukan standar pertukaran yang tepat.
d.
Tidak semua pemilik barang mau menukarkan barang
dengan kebutuhan.
e.
Pembeli tidak bebas dalam menentukan pilihannya
karena dibatasi oleh ketersediaan barang dan keinginan untuk melakukan
pertukaran.
f. Sulit untuk melakukan pembayaran tertunda. Jika
seseorang ingin menunda pembayaran ia akan kesulitan karena orang lain ingin
saat itu juga barangnya dipertukarkan.
3. Tahap Uang Barang
Kesulitan
yang timbul dari sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan cara
pertukaran yang lebih praktis, yaitu menggunakan uang barang. Uang barang
adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan dapat diterima semua pihak
sebagai alat pertukaran, antara lain kulit kerang, tulang binatang, garam, the,
tembakau, senjata tajam dan batu intan.
Cara
pertukarannya, barang yang dimiliki mula-mula ditukarkan dengan uang barang,
kemudian uang barang ditukarkan dengan barang yang dibutuhkan. Walaupun sudah
lebih maju, uang barang masih memiliki kelemahan:
a.
Nilai yang ditukarkan belum memiliki pecahan
b.
Banyak jenis uang yang beredar dan hanya berlaku
di masing-masing daerah tertentu
c.
Uang barang sulit untuk disimpan dan
diangkut/dibawa.
4. Tahap Uang Logam
Penggunaan
uang barang mengalami beberapa kesulitan karena tidak mempunyai ukuran, berat,
bentuk, dan identitas yang pasti. Uang barang sulit dipecah menjadi satuan yang
lebih kecil dan sulit dibawa (tidak praktis). Untuk itu, dibuatlah uang
logamyang terbuat dari emas dan perak. Proses pembuatannya, berat dan kadar
logam diukur lebih dahulu, lalu diberi cap dan angka untuk menentukan nilainya.
Alasan
dipilihnya emas dan perak sebagai bahan untuk membuat uang logam yaitu tidak
mudah rusak, memiliki nilai tinggi, mudah dipindah-pindah, mudah dipecah-pecah
menjadi satuan yang lebih kecil, tetapi nilainya tetap tinggi, jumlahnya
terbatas tetapi nilainya tetap tinggi, jumlahnya terbatas tapi nilainya tetap,
dan digemari orang, serta tidak mudah dipalsukan.
Uang
emas dan perak mulai dibuat pada abad 7 SM. Nilai intrinsik dan nilai nominalnya
sama sehingga disebut juga uang penuh (full
bodied money).
5. Tahap Uang kertas
Transaksi
dalam jumlah besar dengan menggunakan uang logam kurang praktis dan tidak aman.
Karena kesulitan itulah mulai muncul uang kertas. Uang kertas diterima umum
oleh masyarakat bukan karena nilainya, tetapi karena kepercayaan. Itulah
sebabnya uang kertas disebut sebagai uang kepercayaan (fiduciary money).
6. Tahap Uang Giral
Perkembangan
ekonomi yang semakin meningkat menuntut adanya alat pertukaran yang lebih mudah
dan aman. Karena itulah diciptakan uang giral (uang bank). Contohnya adalah
kartu kredit, cek, dan bilyet giro.
B. PENGERTIAN UANG
Edward Shapiro mengatakan bahwa “money is the dollar amount of all those
things are generally acceptable by the public in payment of goods, services,
and other valuable assets and for discharge of debt.” Artinya, uang adalah
suatu benda yang umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian
barang, jasa, dan barang berharga lainnya, serta untuk pembayaran utang.
Sir Dennis Holme Robertson
mengatakan bahwa “ money is something
accepted in payment for goods.” Artinya, uang adalah sesuatu yang bias
diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan baran.
C. FUNGSI UANG
a. Fungsi
Asli
1)
Sebagai satuan nilai (Unit of Value), artinya uang dapat digunakan untuk megukur nilai
suatu barang kemudian membandingkannya dengan barang lain.
2)
Sebagai alat tukar (Medium of Change), artinya uang dapat digunakan untuk pertukaran
dan tidak perlu menunggu kesamaan kehendak.
b. Fungsi
Turunan
1)
Alat pembayaran, artinya uang dapat digunakan
untuk melakukan berbagai pembayaran, seperti membayar utang, membeli makanan,
membayar gaji dll.
2)
Alat penyimpan kekayaan, artinya uang dapat
digunakan untuk menyimpan kekayaan misalnya dengan menabung di bank.
3)
Alat pembentuk modal, artinya uang dapat
digunakan sebagai modal mendirikan perusahaan baru atau menanamkannya dalam
bentuk saham.
4)
Alat pemindah kekayaan, artinya uang dapat
digunakan untuk memindahkan kekayaan dari satu tempat ke tempat yang lain atau
pemindahan kepemilikan.
D. JENIS UANG
a. Menurut
bank yang mengeluarkan
1)
Uang kartal, adalah uang kertas dan uang logam
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Uang kartal ini berupa uang kertas dan
uang logam.
2)
Uang giral, adalah uang yang digunakan sebagai
alat pembayaran yang berupa cek, bilyet giro, kartu kredit dan lain-lain.
b. Menurut
bahan pembuatnya
1)
Uang logam, adalah uang yang bahannya terbuat
dari logam berupa emas, perak, atau logam lainnya yang beredar sebagai alat pembayaran.
2)
Uang kertas, adalah uang yang bahannya terbuat
dari kertas.
c. Menurut
asal negara
1)
Mata uang dalam negeri, adalah mata uang yang
dikeluarkan olej negara itu sendiri.
2)
Mata uang asing, adalah mata uang yang beredar
dalam suatu negara, tetapi yang mengeliarkan adalah negara lain.
d. Menurut
nilai uang
1)
Uang bernilai penuh (full bodied money), adalah uang yang nilai intrinsiknya (nilai
bahannya) sama dengan nilai nominal atau nilai penuh yang terdapat pada standar
emas.
2)
Uang tidak bernilai penuh, adalah uang yang
nilai intrinsiknya (bahannya) lebih kecil dari pada nilai nominalnya.
E. SYARAT UANG
a.
Mudah dibawa (portability)
sehingga dapat digunakan kapan saja dan dimana saja.
b.
Tahan lama (durability)
sehingga tidak perlu diganti setiap saat.
c.
Dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil
(divisibility) untuk memudahkan
transaksi
d.
Nilainya stabil (stability) agar diterima secara umum.
e.
Dieterima secara umum (acceptability) oleh pemerintah maupun anggota-anggota masyarakat
lainnya.
f.
Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
serta tidak mudah dipalsukan
g.
Secara psikologis memuaskan keinginan orang yang
memilikinya.
F. PENGELOLAAN UANG RUPIAH OLEH BANK INDONESIA
Rupiah merupakan salah satu
uang yang beredar di dunia dan merupakan mata uang negara Indonesia. Menurut
Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah adalah alat pembayaran
yang sah di wilayah Indonesia dan wajib dipergunakan dalam setiap transaksi
pembayaran tunai di seluruh Indonesia.
Rupiah ditetapkan sebagai
salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh
seluruh warga negara Indonesia. Oleh karenanya harus dilakukan pengelolaan
rupiah sedemikian rupa agar simbol kedaulatan dan alat pembayaran yang sah
tetap terjaga. Bagaimana pengelolaan rupiah dilakukan dan siapa yang bertugas
mengelolanya?
Pengelolaan rupiah adalah
suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran,
pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah yang dilakukan secara
efektf, efisien, transparan dan akuntabel. Berdasarkan pengertian tersebut
terdapat enam tahap pengelolaan rupiah yaitu perencanaan, pencetakan,
pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.
Lembaga yang berkewajiban
melakukan pengelolaan rupiah adalah Bank Indonesia. Namun demikian, Bank
Indonesia tidak bisa bekerja sendiri dalam pengelolaan rupiah. Pada tanggal 27
Juni 2012 telah ditandatangani nota kesepahaman pengelolaan rupiah antara
menteri Keuangan dengan Bank Indonesia dalam rangka koordinasi pengelolaan
rupiah sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitasdan transparansi
pengelolaan rupiah.
Dalam nota kesepahaman
tersebut disepakati koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam
bentuk pemberitahuan dan tukar menukar informasi dalam rangka meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan rupiah pada tahap perencanaan,
pencetakan dan pemusnahan rupiah. Adapun tahapan-tahapan lainnya tetap
sepenuhnya tanggung jawab Bank Indonesia.
a.
Perencanaan rupiah
Perencanaan adalah suatu rangkaian
kegiatan menetapkan besarnya dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan
perkiraan kebutuhan uang rupiah dalam periode tertentu. Perencanaan rupiah ini
dilaksanakan pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam perencanaan dan penentuan
jumlah uang yang akan dicetak perlu memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan
ekonomi, macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah rupiah yang
dimusnahkan. Dalam penetapan pecahan rupiah dilakukan dengan memerhatikan
kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan kebutuhan masyarakat.
b.
Pencetakan rupiah
Pencetakan adalah seluruh rangkaian
pencetakan uang rupiah. Bank Indonesia mengundang pemerintah, dalam hal ini
Menteri Keuangan untuk menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak. Setelah
disepakati jumlah dan pecahan uang yang akan dicetak, BI menunjuk badan usaha
milik negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah.
c.
Pengeluaran rupiah
Pengeluaran rupiah adalah rangkaian
kegiatan penerbitan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah
Indonesia. Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya
uang rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
d.
Pengedaran Rupiah
Pengedaran rupiah adalah suatu
rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan uang rupiah di wilayah
NKRI. Bank Indonesiamerupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan
uang rupiah kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Berkaitan dengan
peredaran uang rupiah tersebut Bank Indonesia menentukan nomor seri uang
kertas.
e.
Pencabutan dan Penarikan Rupiah
Pencabutan dan penarikan rupiah adalah
rangkaian kegiatan yang menetapkan uang rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat
pembayaran yang sah di NKRI. Masa tidak berlakunya yaitu setelah sepuluh tahun
sejak tanggal pencabutan. Berkenaan
dengan uang yabng dicabut dan ditarik peredarannya, BI memberikan penggantian
atas uang rupiah tersebut sebesar nominal yang sama, yaitu sebagai berikut.
1)
Lima tahun sejak tanggak pencabutan penukaran
dilakukan di bank Indonesia, bank yang beroperasi di seluruh NKRI, dan pihak
lain yang ditunjuk oleb Bank Indonesia.
2)
Lima tahun sejak berakhirnya jangka waktu
penukaran.
f.
Pemusnahan Uang Rupiah
Pemusnahan adalah suatu rangkaian
kegiatan meracik, melebur atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak
menyerupai uang rupiah. Pemusnahan rupiah dilakukan terhadap rupiahyang tidak
layak edar, rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan
tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh
masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
G. UNSUR PENGAMAN UANG RUPIAH
Bank Indonesia sebagai
satu-satunya lembaga yang memiliki tugas pokok mengedarkan uang rupiah,
berkewajiban melakukan pengamanan terhadap rupiah. Dengan menciptakan fitur
keamanan rupiah (security fitures),
baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata. Fungsi lainnya yaitu
fungsi estetika, agar uang tampak menarik dan membedakan antara satu pecahan
dengan pecahan lainnya, atau antara satu negara dengan mata uang lainnya.
Bank Indonesia selalu berupaya
agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman
yang cukup mudah dikenal oleh masyarakat, namun dipihak lain dapat melindungi
uang dari unsur pemalsuan. Ciri-ciri tersebut bisa berupa bahan yang digunakan
untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), desain dan warna masing-masing
pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Prinsip penetapan
ciri-ciri tersebut yaitu semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak
unsur pengaman dari uang tersebut sehingga aman dari usaha pemalsuan.
Ada tiga jenis pengamanan
rupiah, yaitu pengamanan terbuka, semi tertutup dan tertutup. Pengamanan
terbuka adalah unsur pengamanan yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat,
pengamanan semi tertutup adalah unsur pengamanan yang dapat dideteksi dengan
menggunakan alat sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultra violet (UV),
sedangkan pengamanan tertutup adalah unsur pengaman yang hanya dideteksi dengan
menggunakan peralatan laboratorium/forensik.
Unsur pengaman pada uang kertas
meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu
aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya
uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi
juga dipengaruhi oleh gambar, desain, warna, dan teknik cetak.
Unsur pengaman pada uang kertas rupiah dapat
dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka dan tidak terbuka. Kebanyakan
unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan mudah oleh
masyarakat. Pendeteksi unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan kasat
mata, perabaan tangan (kasat raba), dan dengan menggunakan peralatan sederhana
seperti kaca pembesar dan sinar ultra violet. Pendeteksi unsur pengaman yang
tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang memiliki sensor
tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk
mengetahui unsur pengaman tersebut.
Dalam melakukan pemilihan unsur
pengaman unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama,
yaitu sebagai berikut.
1) Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsur
pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
2) Unsur pengaman yang dipilihidasarkan pada hasil
penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Beberapa karakteristik yang
perlu diperhatikan pada uang logam rupiah adalah sebagai berikut:
1) Setiap pecahan uang logam mudah dikenali
2) Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang
membahayakan.
3) Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang
sesuai, tidak terlalu besar dan tidak terlalu berat.
4) Uang logam rupiah berbentuk bulat, dengan bagian
samping bergerigi atau tidak bergerigi.
Coba cari tahu juga nih Pinjaman Terbaik
BalasHapus