Contoh-contoh Kasus Hukum tentang Bisnis
A.
Perjanjian
yang dilarang
1.
Oligopoli
·
Pasar
minyak dunia hanya diisi oleh negara Timur Tengah saja.
·
Pasar sambungan telepon seluler di Indonesia hanya
diisi oleh Telkomsel, Indosat, dan Pro-XL.
·
Industri
otomotif di Indonesia dewasa ini
sekitar 30 perusahaan, namun pasar terbesar dikuasai oleh Suzuki, Toyota, Mitsubishi, dan Honda.
2.
Penetapan
harga
1.
Price
Fixing
·
Enam
perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat
dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
·
Sekelompok
badan usaha yang memiliki 82% total penjualan tembikar sanitasi bersekongkol
untuk menetapkan harga.
2.
Diskriminasi
Harga
Morton Salt menjanjikan diskon penjualan
terhadap pembeli yang membeli garam dalam jumlah besar, US$1,6 per bungkus
untuk pembelian terkecil dan turun hingga US$1,35 per bungkus untuk jumlah 50
ribu bungkus.
3.
Predatory
pricing
Perusahaa AT&T, sebuah pemasok perangkat
terminal telepon, memiliki pasar 20 kali lipat perusahaan Northeastern
Telephone, melakukan penjualan produknya dengan
harga rendah agar dapat menyingkirkan Northeastern
Telephone dari pasar.
4.
Resale
price maintenance
Perusahaan
“X” menjual hasil produknya berupa tas kepada perusahaan “Y” seharga
Rp100.000,00 per buah dan mereka melakukan perjanjian bahwa perusahaan “Y”
tidak akan menjual tas tersebut dengan harga dibawah harga tersebut.
3.
Pembagian
Wilayah
Perusahaan
“X” dan “Y” adalah perusahaan yang memproduksi tempe. Lalu dua perusahaan
tersebut membagi daerah pemasaran, perusahaan “X” di daerah Bantul dan
perusahaan “Y” di daerah Gunung Kidul, hal itu dilakukan untuk menghindari
persaingan.
4.
Pemboikotan
The
Fashion Originator’s Guild mewakili sejumlah desainer dan pabrik fashion untuk
memberantas pembajakan gaya (style piracy). Kelompok ini jika digabung
membentuk kendali pasar sebesar 38% hingga 60% dari pasar relevan. Kelompok ini
meregistrasi semua desain dan meminta seluruh anggotanya untuk memboikot dan
melarang menjual produknya ke toko ratail yang menjual imitasi dari desain yang
diregistrasi.
5.
Kartel
·
Pelaku usaha mendasarkan
perilaku kartel untuk menstabilkan harga pasar untuk mengantisipasi perang
harga antara pelaku usaha. Dalam kasus kartel tarif layanan SMS, harga minimum
dari tarif SMS off-net disepakati masing-masing operator. Akibatnya konsumen
kehilangan pilihan harga dan kualitas layanan walaupun operator bertambah.
Dalam lingkup luas, kartel menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya yang
tercermin dalam deadweight loss.
·
Organisasi angkutan beberapa
waktu lalu pernah memaksakan kepada Pemda Ibu Kota Jakarta untuk memberlakukan
tarif taksi di JABOTABEK seragam, yang besarnya telah ditentukan terlebih
dahulu oleh organisasi tersebut, tanpa memperhatikan kualitas pelayanan yang
diberikan.
6.
Trust
Perusahaan “X” dan
Perusahaan “Y” adalah perusahaan pemasok air mineral, Mereka kemudian bekerja
sama secara kolektif mengendalikan pasokan air mineral tersebut dan
berkoordinasi dalam penentuan harga.
7.
Oligopsoni
Telkom, Indosat,
Mobile-8, Excelcomindo adalah beberapa perusahaan pembeli infrastruktur
telekomunikasi seluler.
8.
Integrasi
Vertikal
Perusahaan “X” yang memproduksi gula bergabung dengan
Perusahaan “Y” yang bergerak dibidang pengadaan tebu.
9.
Perjanjian
Tertutup
Perjanjian
tertutup antara Astro TV dengan Star TV bahwa hanya Astro TV saja yang
menyiarkan liga inggris di Indonesia. Hal ini karena Astro TV membeli hak
eksklusif dari ESPN dan STAR SPORTS sehingga televisi berbayar lain selain
Astro TV tidak dapat menyiarkan liga Inggris.
10.
Perjanjian
dengan Pihak Luar Negeri
Indonesia
melakukan perjanjian dengan Thailand bahwa Indonesia tidak akan menerima impor
beras dari negara lain selain dari Thailand.
B.
Kegiatan
yang Dilarang
1.
Monopoli
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya.
Pertamina, PT Telekom, dan PTKA.
2.
Monopsoni
Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI. oleh karena itu, semua hasil produksi alat-alat kereta api hanya akan dibeli oleh KAI.
3.
Penguasaan
Pasar
·
Perusahaa
AT&T, sebuah pemasok perangkat
terminal telepon, memiliki pasar 20 kali lipat perusahaan Northeastern
Telephone, melakukan penjualan produknya dengan
harga rendah agar dapat menyingkirkan Northeastern
Telephone dari pasar.
·
Indonesia
mengekspor batik ke Jepang dengan harga sangat murah (praktik dumping) yang
bertujuan untuk menghilangkan pesaing dan untuk menjadi posisi dominan.
4.
Persekongkolan
Perkara penawaran tender pengadaan sapi bakalan
kereman yang dilaksanakan Dinas Peternakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Perkara mengenai pengadaan sapi bakalan kereman impor yang melibatkan Koperasi
Pribumi Indonesia (KOPI), didasarkan pada Putusan Nomor 7/KPPU-LI/2001 adalah
bermula dari pengumuman tender secara terbuka di berbagai media massa oleh
panitia penyelenggara. Sejak awal pendaftaran sampai diputuskannya pemenang
tender, panitia telah mengisyaratkan bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh
KOPI. Rekayasa tersebut terlihat dari beberapa cara, antara lain membolehkan
KOPI mengikuti pelelangan meskipun tidak memiliki Tanda Daftar Rekanan (TDR),
tidak memenuhi persyaratan administratif maupun syarat lainnya, seperti
pengalaman impor sapi dari Australia, dan keterlambatan kehadiran KOPI pada
saat berlangsungnya penawaran. Meskipun tidak memenuhi persyaratan tersebut,
KOPI bersama-sama dengan Pejabat Dinas Peternakan dan beberapa anggota DPRD
melakukan perjalanan ke Australia, untuk melakukan survey atas kondisi sapi
yang akan diimpor ke Indonesia. Pada akhirnya, panitia menunjuk KOPI sebagai
pelaksana dari proyek pengadaan sapi impor tersebut, meskipun koperasi tersebut
tidak memenuhi persyaratan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) pada penawaran
lelang terdahulu, seperti pemilikan kandang berkapasitas 5000 ekor sapi,
pengalaman impor sapi dan sebagainya. Penunjukan ini dilakukan hanya
berdasarkan rapat di antara panitia lelang, Satuan Petugas (Satgas), dan Kepala
Dinas Peternakan. Mereka melakukan penunjukan langsung melalui Negosiasi Harga
dan Teknis, yang isinya antara lain mengesampingkan persyaratan administrasi
maupun teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun