Akuntansi Syariah dan
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Abstrak:
Menurut literatur Islam akuntansi (muhasabah)
didefinisikan “suatu
aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan
jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan
dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
membantu pengambilan keputusan yang tepat” (Zaid, 2004:57). Prinsip-prinsip
akuntansi yaitu sekumpulan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yang
wajib diambil dan dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui dasar-dasar
umum bagi akuntansi. Pertumbuhan
usaha perbankan syariah di Indonesia terbilang cepat dan menjanjikan, dalam
arti bahwa bisnis ini sangat jelas
memiliki prospek yang cerah.
Kata kunci: pengertian
dan sejarah akuntansi, prinsip-prinsip akuntansi syariah, kaidah akuntansi islam,
perkembangan bank syariah di Indonesia.
Sering
kita bertanya-tanya bagaimana bentuk akuntansi di Indonesia. Seperti kita ketahui hampir seluruh akuntansi
Indonesia merupakan produk Barat. Akuntansi konvensional (Barat) di
Indonesia bahkan telah diadaptasi tanpa perubahan berarti. Hal ini dapat
dilihat dari sistem pendidikan, standar, dan praktik akuntansi di lingkungan
bisnis. Kurikulum, materi dan teori yang diajarkan di Indonesia adalah
akuntansi pro Barat. Semua standar akuntansi berinduk pada landasan teoritis
dan teknologi akuntansi IASC (International Accounting Standards Committee).
Indonesia bahkan terang-terangan menyadur Framework for the Preparation and Presentation
of Financial Statements IASC, dengan judul Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Perkembangan
terbaru, saat ini telah disosialisasikan sistem pendidikan akuntansi “baru”
yang merujuk internasionalisasi dan harmonisasi standar akuntansi.
Pertemuan-pertemuan, workshop, lokakarya, seminar
mengenai perubahan kurikulum
akuntansi sampai standar kelulusan akuntan juga mengikuti kebijakan IAI
berkenaan Internasionalisasi Akuntansi Indonesia tahun 2010.
Dunia
bisnis tak kalah, semua aktivitas dan sistem akuntansi juga diarahkan untuk
memakai acuan akuntansi Barat. Hasilnya akuntansi sekarang menjadi menara
gading dan sulit sekali menyelesaikan masalah lokalitas. Akuntansi hanya
mengakomodasi kepentingan market (pasar
modal) dan tidak dapat menyelesaikan masalah akuntansi untuk UKM (Usaha Kecil Menengah)
yang mendominasi
perekonomian Indonesia lebih dari 90%. Hal ini
sebenarnya telah menegasikan sifat dasar lokalitas masyarakat Indonesia.
Padahal
bila kita lihat lebih jauh, akuntansi secara sosiologis saat ini telah
mengalami perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari
pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai
sesuatu yang tidak
bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi
nilai-nilai yang melingkupinya.
Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga mempengaruhi
lingkungannya.
Ketika
akuntansi tidak bebas nilai, tetapi sarat nilai, otomatis akuntansi
konvensional yang saat ini masih didominasi oleh sudut pandang Barat, maka
karakter akuntansi pasti kapitalistik, sekuler, egois, anti-altruistik. Ketika
akuntansi memiliki kepentingan ekonomi-politik MNC’s (Multi
National Company’s) untuk program neoliberalisme ekonomi, maka
akuntansi yang diajarkan dan dipraktikkan tanpa proses penyaringan, jelas
berorientasi pada kepentingan neoliberalisme ekonomi pula.
Apabila
suatu negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, maka sistem akuntansi yang
berkembang adalah sistem akuntansi kapitalis. Demikian pula, apabila suatu
negara mengikuti sistem ekonomi Islam maka upaya yang harus dikembangkan adalah
sistem Akuntansi Syari'ah.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Akuntansi Syariah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Akuntansi syariah di perlukan sekali di Indonesia agar sistem akuntansi dapat berjalan sesuai dengan budaya Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan penyesuaian sesuai realitas masyarakat Indonesia. Lebih jauh lagi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang religius, yang didominasi 85% masyarakat Muslim.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Akuntansi Syariah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Akuntansi syariah di perlukan sekali di Indonesia agar sistem akuntansi dapat berjalan sesuai dengan budaya Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan penyesuaian sesuai realitas masyarakat Indonesia. Lebih jauh lagi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang religius, yang didominasi 85% masyarakat Muslim.
Pengertian dan Sejarah Akuntansi
Ada
banyak definisi akuntansi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh akuntansi.
Diantaranya adalah:
1.
“Akuntansi adalah
suatu sistem informasi yang mengidentifikasikan, mencatat dan mengkomunikasikan
peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi kepada para pengguna yang
berkepentingan” (Kieso, 2007:4).
2.
“Akuntansi adalah sistem informasi yang
memberikan laporan kepada pihak-pihak berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi
dan kondisi perusahaan” (Werren, 2008:10).
3.
Sedang menurut literatur Islam akuntansi (muhasabah)
didefinisikan “suatu
aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan
jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan
dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
membantu pengambilan keputusan yang tepat” (Zaid, 2004:57).
Melalui
definisi ini maka dapat dibatasi bahwa karakteristik muhasabah adalah :
1. Aktivitas yang teratur.
2. Pencatatan :
a. Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan
yang sesuai dengan hukum.
b. Jumlah-jumlahnya.
c. Di dalam catatan-catatan yang representatif.
3. Pengukuran hasil-hasil keuangan.
4. Membantu dalam pengambilan keputusan.
Mayoritas
ahli sejarah akuntansi mengira bahwa akuntansi tumbuh karena tumbuhnya
serikat dagang. Pada hakekatnya tumbuhnya serikat dagang itu sebagai salah satu
fenomena luasnya perdagangan tidaklah menjadi asas dalam perkembangan
akuntansi. Sebab tumbuhnya serikat itu termasuk yang paling baru apabila
dibandingkan dengan tumbuhnya negara itu sendiri. Sepanjang sejarah, barbagai
negara seperti negeri Babil, Fir’aun dan Cina telah menciptakan, menggunakan
dan mengembangkan salah satu bentuk pencatatan transaksi keuangan. Penggunaan
tersebut menyerupai apa yang sekarang disebut “Maskud Dafatir” (Bookkeeping),
dan bertujuan mencatat pendapatan dan pengeluaran negara.
Sejarah
Islam menunjukkan bahwa negara Islam telah mendahului Republik Itali sekitar
800 tahun dalam menggunakan sistem pembukuan. Selanjutnya salah satu sistem
pembukuan modern yang dikenal dengan nama al Qaidul Muzdawaj yang sesuai
dengan kebutuhan negara dari satu sisi, dan sesuai dengan kebutuhan para
pedagang muslim disisi lain.
Di
antara karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan
pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Lucas
Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H/
1363 M. Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah
al Mazindarani dan berjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat.
Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman al Qanuni di Istambul
Tuki. Tercatat di bagian manuskrip dengan nomor 2756, dan memuat tentang
akuntansi dan sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yang digunakan dalam
tulisan ini adalah huruf arab. Tetapi bahasa yang digunakan campuran antara
bahasa arab, Persia, dan Turki yang populer di Daulah Utsmaniah. Jadi buku ini
ditulis lebih awal dari buku Pacioli Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni
et Proportionalita, selama 131 tahun. Meskipun buku Pacioli yang
pertama kali dicetak. Dalam buku yang masih berbentuk manuskrip itu, al
Mazindarani menjelaskan hal-hal berikut:
1. Sistem akuntasi yang populer saat itu, dan pelaksanaan
pembukuan yang khusus bagi setiap sistem akuntansi.
2. Macam-macam buku akuntansi yang wajib
digunakan untuk mencatat transaksi keuangan.
3. Cara menangani kekurangan dan kelebihan, yakni
penyetaraan.
Menurutnya,
sistem-sistem akuntansi yang populer saat itu (765 H/ 1363 M ) antara
lain :
1. Akuntansi Bangunan
2. Akuntansi Pertanian
3. Akuntansi Pergudangan
4. Akuntansi Pembuatan Uang
5. Akuntansi Pemeliharaan Binatang
Sesungguhnya
pengertian akuntansi di negara Islam hingga pengklasifikasiannya pada tahun
1924 berbeda dengan dengan apa yang ada di masyarakat lain di luar Islam.
Karena pengertian akuntansi Islam atau muhasabah tidak sekedar pencatatan
data-data keuangan, tetapi lebih sempurna.
Salah
seorang penulis muslim menemukan bahwa pelaksanaan pembukuan yang pernah
digunakan negara Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dengan ungkapan “ Bismillah”
2. Apabila di dalam buku masih ada yang kosong,
karena sebab apapun, maka harus diberi garis pembatas. Sehingga tempat yang
kosong itu tidak dapat digunakan. Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
3. Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo
dikenal dengan nama Hashil.
4. Harus mencatat transaksi secara berurutan
sesuai dengan terjadinya.
5. Pencatatan transaksi harus menggunakan
ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
6. Tidak boleh mengoreksi transaksi yang telah
tercatat dengan coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan
mencatat jumlah suatu transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari
kantongnya pribadi kepada kantor. Demikian pula jika seorang akuntan lupa
mencatat transaksi pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di
kas, sampai dia dapat melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam,
pernah terjadi seorang akuntan lupa mencatat transaksi sebesar 1300 dinar.
Sehingga dia terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku,
kekurangan tersebut dapat diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo
buku dengan saldo buku bandingan yang lain, dan saldo bandingannya yang ada di
kantor.
7. Pada akhir periode tahun buku, seorang akuntan
harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (uang) yang berada di
dalam tanggung jawabnya, dan cara pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
8. Harus mengoreksi laporan tahunan yang dikirim
oleh akuntan, dan membandingkannya dengan laporan tahun sebelumnya dari satu
sisi, dan dari sisi lain dengan jumlah yang tercatat di kantor.
9. Harus mengelompokkan transaksi keuangan dan
mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam kelompok sejenis. Seperti
mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki satu karakter sejenis dalam
satu kelompok.
10. Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah
kanan dengan mencatat sumber pemasukan tersebut.
11. Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah
kiri dan menjelaskan pengeluaran tersebut.
12. Ketika menutup saldo harus meletakkan suatu
tanda khusus padanya.
13. Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan,
maka harus memindahkan transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang disediakan
untuk transaksi yang sejenis itu saja (posting ke buku besar).
14. Harus memindahkan transaksi yang sejenis itu
oleh orang lain yang independen, tidak terikat dengan orang yang melakukan
pencatatan di buku harian dan buku yang lain.
15. Setelah mencatat dan memindahkan transaksi
keuangan di dalam buku-buku, maka harus menyiapkan laporan berkala, bulanan
atau tahunan sesuai dengan kebutuhan. Pembuatan laporan keuangan itu
harus rinci, menjelaskan pemasukan dan sumber-sumbernya serta pengalokasiannya.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi Islam
Prinsip-prinsip
akuntansi yaitu sekumpulan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum,
yamg wajib diambil dan dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui
dasar-dasar umum bagi akuntansi. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip
Legitimasi Muamalat
yaitu sasaran–sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan
keputusan-keputusan itu sah menurut syariat.
2. Prinsip
Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan investasi
dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut.
3. Prinsip
Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat
memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya
sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah
pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.
Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a. Umur perusahaan tidak tergantung pada umur
pemiliknya.
b. Mendorong manusia agar salalu beramal dan
bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
c. Prinsip kontinuitas (going
concern) merupakan kaidah umum dalam investasi.
d. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan
keputusan agar perusahan terus beroperasi.
4. Prinsip
Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara
dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan
tersebut dari segi lainnya.
Kaidah-Kaidah
Akuntansi Islam
Kaidah
adalah sejumlah hukum-hukum pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait,
yang berkaitan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang
bersifat umum. Kaidah itu adalah:
1. Kaidah obyektivitas.
2. Kaidah accrual yaitu suatu kaidah yang
menangani tentang penjadwalan perimbangan pemasukan dan pengeluaran, baik yang
diterima atau dibayarkan maupun yang belum diterima atau dibayarkan.
3. Kaidah pengukuran.
4. Kaidah konsistensi adalah kaidah yang harus
dipegang untuk menetapkan bahwa data akuntansi dapat dibandingkan. Kaidah ini
terkait komitmen untuk mengikuti prosedurnya sendiri.
5. Kaidah periodisitas yaitu prinsip yang
keberadaannya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu melakukan
pelaporan dalam tenggat waktu tertentu secara berkesinambungan dan terus –
menerus.
6. Kaidah pencatatan sistematis ialah pencatatan
dalam buku dengan angka atau kalimat untuk transaksi – transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang telah berlangsung pada saat
kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan karakter perusahaan serta kebutuhan
manajemennya.
7. Kaidah transparansi yaitu penggambaran
data-data akuntansi secara amanah, tanpa menyembunyikan satu bagian pun darinya
serta tidak menampakkannya dalam bentuk yang tidak sesungguhnya, atau yang
menimbulkan kesan yang melebihi makna data-data akuntansi tersebut.
Menurut
Muhammad Akram Khan sifat akuntansi Islam adalah :
1. Penentuan laba rugi yang tepat
Walaupun penentuan laba rugi bersifat
subyektif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan agar tercapai
hasil yang bijaksana (sesuai syariah) dan konsisten, sehingga dapat menjamin
bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan dilindungi
2. Mempromosikan
dan menilai efisiensi kepemimpinan
Sistem
akuntansi harus mampu memberikan standar berdasarkan hukum sejarah untuk
menjamin bahwa manajemen mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik yang
mempromosikan amal baik, serta dapat menilai efisiensi manajemen.
3.
Ketaatan pada hukum syariah
Setiap aktifitas yang dilakukan oleh unit
ekonomi harus dikenali halal haramnya. Faktor ekonomi tidak harus menjadi
alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu organisasi, tetapi
harus tetap tunduk terhadap syariat Islam.
4. Keterikatan
pada keadilan
Karena tujuan utama dalam syariah adalah
penerapan keadilan dalam masyarakat seluruhnya, informasi akuntan harus mampu
melaporkan setiap kegiatan atau keputusan yang dibuat untuk menambah
ketidakadilan di masyarakat.
5. Melaporkan
dengan baik
Informasi akuntansi harus berada dalam posisi
yang terbaik untuk melaporkan.
Perkembangan Bank Syariah di
Indonesia
Pertumbuhan usaha perbankan syariah di Indonesia terbilang cepat
dan menjanjikan, dalam arti bahwa bisnis ini
sangat jelas memiliki prospek
yang cerah. Dibanding
Malaysia yang telah
sepuluh tahun lebih dahulu mengembangkan
dan mengimplementasikan perbankan
syariah, perkembangan di
Indonesia boleh dibilang lebih menjanjikan. Paling tidak
secara nominal. Itulah yang diungkapkan Ramzi A. Zuhdi, Direktur Syariah, Bank
Indonesia, kepada Akuntan Indonesia.
Hingga tahun 2004, tingkat pertumbuhan
perbankan syariah mencapai angka fantastis 60%, sementara untuk tahun 2005
hingga tahun 2006 sedikit melambat dan hanya mencapai 30%. Meskipun, jika
dilihat dari pangsa pasar yang ada perbankan syariah baru memiliki pangsa 2%, sementara
di Malaysia mencapai 15%, namun jika
dilihat secara nominal, pertumbuhannya telah mencapai angka yang sama.
Hingga kini, jumlah Bank Umum Syariah tercatat sebanyak tiga buah, Bank
Perkreditan Syariah sebanyak 108 buah, dan Unit Usaha Syariah sebanyak 22. Unit
usaha syariah merupakan unit usaha yang berada dan tergabung dalam Bank Umum.
Secara menyeluruh tidak ada
perbedaan signifkan dalam masalah regulasi antara perbankan syariah dan
perbankan konvensional. Perbedaan mendasar yang diatur adalah dalam hal menyangkut
fatwa konsep jual beli, bagi hasil dan sewa menyewa, sementara menyangkut
permodalan dan tingkat kesehatan
yang disyaratkan sama dengan bank konvensional. Beberapa istilah yang lazim digunakan di perbankan syariah adalah murabahah, salam,
istishna’, mudharabah, dan musyarakah.
Aturan
mengenai perbankan syariah sendiri saat ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 dan berlaku
tanggal 4 Mei
2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha
Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Kalaupun boleh dibilang kelebihan perbankan syariah dibanding perbankan
konvensional adalah pada nilai-nilai yang dianut. Perbankan syariah karena
didasarkan pada nilai-nilai Islam, maka jelas lebih islami. Selain itu, perbankan syariah juga mematok
nilai-nilai governance dan transparansi sebagai ruh dalam kegiatan usaha yang dijalankan.
Sayangnya, meski terbilang pesat,
perbankan syariah masih memiliki segepok kendala yang perlu dipikirkan secara
matang jalan keluarnya. Kendala paling terasa adalah terbatasnya jumlah sumber
daya manusia yang memiliki kompetensi dan memahami usaha syariah. Kendala lain
yang masih harus dikembangkan adalah terbatasnya jumlah kantor dan atau
jaringan usaha hingga ke berbagai pelosok nusantara. Hal ini yang ini sedang
dinegosiasikan terus menerus dengan
Pemerintah, dukungan yang kurang
optimal dari pemerintah, terutama terkait dengan kewajiban perpajakan bagi
usaha perbankan syariah. Karena pendekatan yang digunakan dalam perbankan
syariah adalah jual beli, maka menurut ketentuan perpajakan kegiatan jual beli
adalah obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, sesungguhnya usaha
perbankan syariah lebih kepada kegiatan intermediary, sehingga semestinya
bukanlah obyek PPN. Maka, kalangan usaha perbankan syariah sangat mengharapkan
bahwa usaha ini dipersamakan dengan usaha perbankan konvensional yang core
businessnya tidak termasuk sebagai obyek PPN. Jika tercapai kesepakatan demikian,
maka prospek usaha perbankan syariah akan lebih cerah dan menjanjikan. Perkembangan yang ada saat ini pun
telah menunjukkan tingkat kesadaran publik yang meningkat, di mana publik kian
mengenal dan memanfaatkan perbankan syariah. Sosialisasi usaha perbankan
syariah sebenarnya sudah cukup digalakan, namun demikian proses edukasi publik
tetap layak dilakukan agar usaha ini bisa menjadi primadona bagi transaksi
perbankan oleh masyarakat.
PENUTUP
Menurut literatur Islam akuntansi (muhasabah) didefinisikan “suatu aktifitas yang teratur
berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan
yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang
representatif, serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang
berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan
tersebut membantu pengambilan keputusan yang tepat” (Zaid, 2004:57). Prinsip-prinsip akuntansi yaitu sekumpulan
petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yamg wajib diambil dan
dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui dasar-dasar umum bagi akuntansi.
prinsip-prinsip akuntansi tersebut adalah: prinsip legitimasi muamalat, prinsip
entitas spiritual, prinsip kontinuitas,dan
prinsip matching. Kaidah
adalah sejumlah hukum-hukum pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait,
yang berkaitan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang
bersifat umum. Kaidah tersebut adalah: kaidah obyektivitas, kaidah accrual , kaidah pengukuran, kaidah transparansi, kaidah periodisitas, kaidah pencatatan, dan kaidah konsistensi. Pertumbuhan usaha perbankan syariah di
Indonesia terbilang cepat dan menjanjikan, dalam arti bahwa bisnis ini sangat jelas memiliki prospek yang
cerah. Dibanding
Malaysia yang telah
sepuluh tahun lebih dahulu mengembangkan
dan mengimplementasikan perbankan
syariah, perkembangan di
Indonesia boleh dibilang lebih menjanjikan.
DAFTAR RUJUKAN
Gamal, Merza. 2007. Mengenal Prinsip Ekonomi Syariah.(Online), (http://finance.groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/,
diakses tanggal 10 November 2009).
Hasyim, Hadi Muttaqin. 2009. Akuntansi Islam (Syariah), (Online), (http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-islam- syariah/, diakses 9 November 2009).
Kieso, Donald. 2009. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Warren, Carl. 2008. Pengantar Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Balai Pustaka.
Zuhdi, Ramzi. Oktober,2007. Usaha Syariah
Lebih Islami dan Governance. Akuntan Indonesia,
hlm. 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun