BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan landasan ideologi negara Indonesia. Namun dalam kenyataannya
pelaksanaan atau pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangatlah
kurang. Masyarakat belum bisa menghayati
dan mengamalkan pancasila di berbagai
bidang yang mereka tekuni. Misalnya dalam bidang politik. Banyak para
politikus yang melakukan penyimpangan akibat tidak menjadikan pancasila sebagai
pedoman etika politik.
Berbagai
penyimpangan yang terjadi dalam bidang politik yang tidak didasari pancasila
ialah kecurangan-kecurangan dalam meraih kekuasaan. Kecurangan tersebut rawan
terjadi ketika pemilu maupun dalam pelaksanaan wewenang. hal ini menunjukan
minimnya kesadaran untuk beretika sesuai dengan pancasila dalam dunia politik.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk membahas pancasila sebagai etika
politik.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan etika politik?
2. Bagaimanakah
dimensi politis manusia?
3. Bagaimana
nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politik?
C.
Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujua untuk:
1. Mengetahui
apakah yang dimaksud dengan etika politik
2. Mengetahui
bagaimana dimensi politis manusia
3. Mengetahui
nilai-nilai Pancasila sebagai etika politik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Politik
Secara
substantif pengertian etika politik
tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh
karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal itu
berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian
kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia
sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dalam masyarakat bangsa atau
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika
politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu keyataan bahwa
masyarakat bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik
dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim
yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitaungkan
dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara
yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, Karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran
harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Etika
politik termasuk lingkup etika sosial, yang secara harfiah berkaitan dengan
bidang kehidupan politik. Oleh karena itu dalam hubungan ini perlu di jelaskan
lingkup pengertian politik sebagai objek material kajian bidang ini, agar dapat
diketahui lingkup pembahasannya secara jelas.
Pengertian
politik berasal dari kosa kata ‘politics’
yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau
negara, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau ‘decisionmaking’ mengenai apakah yang
menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih
itu.
Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
umum atau public policies, yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions
dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
itu, diperlukan suatu kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority), yang akan
dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang
mungkin timbul dalam proses ini. Cara-caranyang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu
pemaksaan (coercion). Tanpa adanya
suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intent) yang tidak akan
pernah terwujud.
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat
maupun perorangan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik, maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decisionmaking),
kebijaksanaan (policy), pembagian (distributiaon), serta alokasi (allocation).
Jikalau
dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit sebagaimana diuraikan
diatas, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para
pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, kalangan aktivis
politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka terdapat
suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena
tidak melibatkan aspek rakyat baik sebagai individu maupun sebagai suatu
lembaga yang terdapat dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan dengan
etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang
lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan
hidup yang disebut masyarakat negara.
B.
Dimensi
Politis Manusia
a. Manusia Sebagai Makhluk Inindividu-Sosial
Berbagai
paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kaca
mata yang berbeda-beda. Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham
liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas.
Konsekuensinya dalm setiap kehidupan masyarakat, bangsa ataupun negara dasar ontologism
ini merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa
diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat
manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivitas yang merupakan cikal
bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk
sosial saja. Individu menurut paham kolektivisme dipandang sekedar sebagai
sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu, konsekuensinya segala aspek dalam
realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme
mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan
kewajiban baik moral ataupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan
negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Berdasarkan
fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak akan mungkin memenuhi segala
kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodrat
manusia hanya bersifat individu atau sosial saja. Manusia memang merupakan
makhluk yang bebas, namun untuk menjamin kebebasannya ia senantiasa memerlukan
orang lain atau masyarakat. Oleh karena itu manusia tidak mungkin bersifat
bebas jakalau ia hanya bersifat totalitas individu atau sosial saja. Dalam
kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang harus dilakukannya
dan apa yang tidak dilakukannya. Konsekuensinya ia harus mengambil sikap
terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, ia dapat menyesuaikan diri dengan
harapan orang lain, akan tetapi terdapat suatu kemungkinan untuk melawan
mereka. Manusia adalah bebas sejauh ini sendiri mampu mengembangkan pikirannya
dalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana kehidupannya dan sejauh
ini dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya. Dalam kebebasannya manusia
dapat melihat ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak sehingga
secara moral senantiasa berkaitan dengan orang lain,. Oleh karena itu,
bagaimanapun juga ia harus memutuskan sendiri apa yang layak atau tidak layak
dilakukannya secara moral. Ia dapat memperhitungkan tindakannya serta
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan tersebut.
Manusia
sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas
dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini
dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial.
Kesosialannya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap
individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang
Maha Esa, senantiasa tergantung kepada orang lain. Hal inilah yang menentukan
segala sifat serta kepribadiannya, sehingga individualitas dan sosialitasnya
senantiasa bersifat korelatif. Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi
karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam
hubungannya dengan orang lain segala keterampilan yang dibutuhkannya agar
berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan
diperolehnya dari masyarakat.
Disamping
kebebasannya sebagai individu, kesosialan manusia dapat dibuktikan melalui
kodrat kehidupannya, sebab manusia lahir di dunia senantiasa merupakan suatu
hasil interaksi sosial. Selain itu tanda khas kesosialan manusia adalah
terleetak pada penggunaan bahasa sebagai suatu sistem tanda dalam suatu komunikasi
dalam masyarakat. Bahasa bukan hanya sekedar sarana komunikasi melainkan wahana
yang memastikan dan mengantarkan manusia memahami realitas di sekelilingnya.
Maka realitas yang kita alami. Isi pengalaman kita sendiri senantiasa berwujud
sosial karena dipolakan melalui bahasa. Melalui bahasa manusia masuk kedalam
lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, organisasi sosial serta bentuk-bentuk
kekerabatan lainnya., bahkan dalam lingkungan masyarakat, bangsa maupun negara.
Melalui bahasa manusia mampu berpartisipasi dalam sistem-sistem simbolik,
seperti agama, pandangan dunia, ideologi yang dibangun oleh manusia untuk
mencapai tingkat martabat kehidupan yang lebih tinggi.
Berdasarkan
sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara manusia memandang dunia, menghayati
dirinya sendiri, menyembah Tuhan YME, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya, ia senantiasa dalam
hubungannya dengan orang lain. Segala hal yang berkaitan dengan sikap moralnya
baik hak maupun kewajiban moralnya, tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan
norma-norma secara individual, melainkan senantiasa dalam hubungannya dengan
masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab moral pribadi manusia hanya dapat
berkembang dalam kerangka hubangannya dengan orang lain, sehingga kebebasan
moralitasnya senantiasa berhadapan dengan masyarakat.
Dasar
filosofis sebagaimana tergantung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam
budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah
bersifat ‘monodualis’. Yaitu sebagai
makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri
khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia bukanlah totalitas individulistis
ataupun sosialistis, melainkan monodualistis. Secara moralitas negara bukanlah
hanya demi tujuan kepentingan individu-individu belaka, dan juga bukan demi
tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama baik meliputi kepentingan dan
kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan
basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga
konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dan tujuan negara
Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi Politis Kehidupan
Manusia
Dalam
kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas kebebasan manusia baik sebagai
individu maupun makhluk sosial sulit untuk dapat dilaksanakan, karena
terjadinya perbenturan diantara mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan
terjadinya anarkisme dalam masyarakat. Dalam hubungan inilah manusia memerlukan
suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya dan masyarakat itulah
yang disebut negara. Oleh karena itu, berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial, dimensi politik mencakup lingkaran
kelembagaan hukum dan negara, sistem-sistem nilai serta ideologi yang
memberikan legitimasi kepadanya.
Dalam
hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial,
dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum,
sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu pendekatan etika politik senantiasa berkaiatan dengan
sikap-sikap moral dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan. Sebuah keputusaan bersifat politis manakala diambil dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan demikian
dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan
dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang
menentukan kerangka kehidupannya yang ditentukan kembali oleh kerangka
kehidupannya seta ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi
politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan
kehandak untuk bertindak, sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam
setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan
tindakan moral manusia. Manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau
akibat yang ditimbulkan karena tindakannya, akan tetapi hal ini dapat
dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya akan orang lain. Akan
tetapi sering dijumpai karena keterbatasan pengertian atau bahkan kesadaran
akan tanggung jawab terhadap manusia lain dan masyarakat, maka tindakan
pelanggaran moral akan dilakukan sehingga berakibat kepada kerugian manusia
lain. Aspek kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan secara moral sangat
tergantung kepada akal budi manusia.
Jikalau
pada tingkatan moralitas dalam kehidupan manusia sudah tidak dapat dipenuhi
oleh manusia dalam menghadapi hak orang lain dalam masyarakat, maka harus
dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat
adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan
kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum terdiri
atas norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam masyarakat. Hukum
hanya bersifat normatif, dan tidak secara efektif dan otomatis mampu menjamin
agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang
secara efektif dapat menentukan kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang
mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lembaga itu adalah
negara. Kenyataan efektif masyarakat adalah penataan yang de fakto, yaitu penataan yang berdasarkan kenyataan menentukan
kelakuan masyarakat yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat
kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial, jadi lembaga negara yang
memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup bersama.
Dengan
demikian hukum dan kekuasaan negara merupakan aspek yang berkaitan langsung
dengan etika politik. Hukum sebagai penataan masyarakat secara normatif, serta
kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif pada hakekatnya
sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Hukum tanpa kekuasaan negara akan merupakan aturan normatif
yang kosong, sedangkan negara tanpa hukum akan merosot menjadi kehidupan yang
berada di bawah sifat manusiawi karena akan berkembang menjadi ambisi
kebinatangan, karena tanpa tatanan normatif. Negara berbuat tanpa tatanan hukum
akan sama halnya dengan kekuasaan tanpa pembatasan, sehingga akan terjadi
penindasan manusia, yang lazimnya disebut negara otoriterianisme.
Oleh
karena itu baik hukum maupun negara keduanya memerlukan suatu legitimasi. Hukum
harus mampu menunjukkan bahwa tatanan adalah dari masyarakat bersama dan demi
kesejahteraan bersama dan bukannya berasal dari kekuasaan. Demikian pula negara
yang memiliki kekuasaan harus mendasarkan kekuasaan pada tatanan normatif
sebagai kehendak bersama semua warganya, sehingga dengan demikian negara pada
hakekatnya mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang menentukan tatanan hukum
tersebut.
Maka
etika politik berkaitan dengan objek formal etika yaitu tinjauan berdasarkan
prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek material politik yang meliputi
legitimasi negara, hukum, kekuasaan serta penilaian kritis terhadap
legitimasi-legitimasi tersebut.
C.
Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat
negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
hubungannya dengan legitimasi kekuasaan hukum serta berbagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’
serta sila kedua ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang
berdasarkan sila I ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ bukanlah negara teokrasi yang
mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi
religious. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi
religious, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi.
Oleh karena itu asas sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ lebih berkaitan dengan
legitimasi moral. Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara
teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi
religious, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan
negara.
Selain sila I, sila II
‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas
dalam kehidupan negara. Pada prinsipnya adalah merupakan merupakan persekutuan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai
bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah
tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan
bersama (sila III). Oleh karena itu manusia pada hakikatnya merupakan asas yang
bersifat fundamental dalam kehidupan negara. Manusia adalah merupakan dasar
kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu
asas-asas kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum.
Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan atas hak-hak dasar
hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar
(asasi) manusia. Selain itu asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar
moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam negara dijadikan sesuai dengan:
1. Asas
legalitas (legatimasi hukum), yaitu
dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Disahkan
dan dijalankan secara demokratis (legitimasi
demokratis)
3. Dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki
tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik
menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut public, pembagian serta
kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religious
(sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Hal ini ditegaskan Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjarumus kedalam machtsstaats atau negara kekuasaan.
(sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Hal ini ditegaskan Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjarumus kedalam machtsstaats atau negara kekuasaan.
Selain itu dalam
pelaksanaan dan penyeleggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip
‘legalitas’. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu ‘keadilan’
dalam kehidupan bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah
merupakan tujuan dalam kehidupan negara.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan,
kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus senantiasa harus berdasarkan atas
hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan
kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Negara adalah berasal
dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa
untuk rakyat (sila IV). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada
rakyat sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis
hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif,
legislatif, serta yudikatif, konsep pengembalian keputusan, pengawasan
serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat atau dengan lain
perkataan harus melalui ‘legitimasi demokratis’.
Prinsip-prinsip
dasar etika politik itu dalam realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan
senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya. kebijaksanaan
serta keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut
politik dalam negeri atau luar negeri, ekonomi baik nasional maupun global,
yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain berdasarkan hukum yang berlaku
(legitimasi hukum), harus mendapaat legitimasi rakyat (legitimasi demokratis)
dan juga haarus berdasarkan prinsip-prinsip morallitas (legitimsi moral).
misalnya kebijaksanaan harga BBM, Tarif dasar Listrik, Tarif Telefon, kebijaksanaan
ekonomi mikro ataupun makro, reformasi infrastruktur politik serta
kebijaksanaan politik dalam maupun luar negeri harus didasarkan pada ketiga
prinsip tersebut.
Etika
politik ini juga harus direlisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat
secara konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, anggota
legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR,
aparat pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi
hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral.
Misalnya suatu kebijaksanaan itu sesuai dengan hukum belum tantu sesuai dengan
moral. Misalnya gaji para Pejabat dan anggota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum,
namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderitabelum tentu layak secara
moral (legitimasi moral).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun