Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dibagi menjadi
3 periode, yaitu Periode Penjajahan Belanda, Periode Pendudukan Jepang, dan Periode setelah Kemerdekaan Republik Indonesia. Lahirnya Koperasi di
Indonesia tak lepas dari campur tangan dari seorang Pamong Praja di Purwokerto,
yaitu R. Aria Wiria Atmadja yang mendirikan Bank Simpanan untuk menolong
pegawai negeri dari lintah darat. Namun, dalam usahanya mengembangkan cita-cita
dan idenya, R. Aria Atmadja mendapatkan hambatan dari pemerintah penjajahan
Jepang.
Penjajahan Belanda selalu berusaha menghalangi dengan
berbagai cara agar koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiria Atmadja tidak
berkembang dengan lancar. Selain itu, banyak pihak yang seharusnya mampu membantu
perkembangan koperasi seperti, Pemerintah Indonesia, Lembaga non-Pemerintah maupun masyarakat namun pada kenyataannya tidak
ada yang membantu dan mendukung dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Pramono dalam Hadhikusuma (2001:15) menarik kesimpulan sebagai berikut.
Adapun tidak
terlaksananya penbentukan koperasi pada waktu itu dapat disimpulkan karena
beberapa sebab anntara lain (a) Belum adanya
instansi pemerintah maupun badan hukum non-Pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Pemerintah sendiri waktu itu bahkan menghalang-halangi, (b) Ide koperasi hanya muncul dari segelintir orang dan tidak mendapat
dukungan secara luas dari masyarakat, (c) Pemerintah Penjajah Belanda tidak
memberi dukungan untuk pertumbuhan koperasi di masyarakat, karena mereka takut
koperasi akan digunakan oleh kaum pejuang untuk tujuan yang dapat membahayakan
Pemerintah Penjajah, (d)
Karena belum adanya Undang-Undang tentang perkoperasian.
Kemudian perkembangan koperasi pada masa Kebangkitan
Nasional. Pada masa ini, Organisasi Boedi
Oetomo dengan Serikat Islam juga berusaha mengembangkan koperasi. Namun,
perkembangan koperassi waktu itu tidak memuaskan. Pemerintah Belanda berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengn undang-undang yang membatasi gerak langkah
perkembangan koperasi. Sehingga
dengan adanya undang-undang tersebut, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi.
Seperti beberapa faktor seperti
yang dikemukakan oleh Chaniago, dkk (2001:55-56).
Rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena: (a) Harus mendapatkan izin dari
Gubernur Jendral, (b) Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda,
(c) Membayar bea materai sebesar 50
gulden, (d) Hak tanah harus me-nurut Hukum Eropa, (e) Harus diumumkan di
Javasche Counrant yang biayanya cukup tinggi.
Menurut
Undang-undang yang disebutka di atas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Belanda memang sengaja
menerapkan hal itu, untuk menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Pemerintah Belanda tidak menghendaki berkembangnya koperasi karena khawatir
jika dipakai senjata untuk menentang Pemerintah Belanda.
Pada
masa Pendudukan Jepang, Perkembangan koperasi di Indonesia semakin hancur dan
mengalami kemunduran. Hal ini dikarenakan, koperasi hanya dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang
keperluan tentara Jepang. Selain itu, perkembangan koperasi juga terhambat
karena sulitnya mendapat izin dari pemerintah setempat.
Setelah
Indonesia merdeka dan mempunyai Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Indonesia mulai membenahi keadaan
koperasi. Selain itu, kopersi juga sudah mempunyai landasan hukum yang kuat
sehingga dalam dalam pendiriannya tidak memenuhi hambatan yang berarti.
Meskipun dalam perkembangannya terdapat perubahan undang-undang beberapa kali yang berlaku untuk koperasi di
Indonesia, hal ini tidak mempengaruhi perkembangan.
Dengan adanya undang-undang yang melandasi koperasi, semakin banyak
lembaga atau instansi yang mendirikan koperasi. Hal ini sangat baik mengingat
manfaat yang diberikan koperasi sangat besar.
Munculnya
koperasi-koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian, kerajianan rakyat, perkebunan, perkreditan bahkan pencengkehan nasional. Ini merupakan
hal yang baik untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Disamping itu, karena adanya undang-undang yang melandasi koperasi terdapat
pula pihak-phak yang mengatasnamakan koperasi untuk kepentingan pribadi. Hal ini terbukti masih banyak koperasi yang tidak berbadan hukum dan hanya untuk memperoleh
keuntungan sepihak. Seperti yang dikemukakan oleh Departemen Perdagangan dan
Koperasi dalam Hadhikusuma (2001:27) “pada akhir tahun 1967 saja jumlah
koperasi telah mencapai 64.000, dimana dari jumlah tersebut hanya 45.000 yang
berbadan hukum.”
Program
pemerintah dalam perkopersian yang banyak dikenal adalah KUD (Koperasi Unit
Desa). KUD ini memang cocok untuk pemenuhan kebutuhan ditingkat desa. KUD
mempunyai fungsi sebagai pelopor, pembimbing, dan pendorongan perekonomian dikalangan
masyarakat desa. KUD sering membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan
yang ada ditingkat desa. Maka dari itu keberadaan KUD sangat berarti untuk
tingkat yang sederhana. Keanggotaan KUD hanya didasarkan pada tempat tinggal
penduduk atau masyarakat bukan pada jenisnya.
Koperasi yang ada di Indonesia ini memang cocok dengan
kepribadian bangsa kita kareana berlandaskan Pancasila. Mulai dari sila pertama
hingga terakhir merupakan dasar koperasi dalam menjalan tujuan.
Kopersi bersifat terbuka untuk semua golongan, tiap
anggota diwajibkan menghormati anggota yang lain yang berbeda kekayaan. Selain
itu menentang semua tindakan atau praktek-praktek yang bertentangan dengan
ajaran cinta kasih atau perbuatan yang tidak manusiawi. Koperasi dalam
melaksanakan usahanya, tidak boleh mengeruk keuntugan yang besar dan tindakan
pemerasan. Koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota, tetapi juga
untuk masyarakat sekitar bahkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Tujuan, Fungsi, dan Peran Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha bersama, bukan perseorangan sesuai asas koperasi yaitu,
kekeluargaan yang sesuai denagan jiwa kepribadian bangsa Indonesia. Sejak dulu
bangsa Indonesia sudah dikenal rasa kepribadian antar sesama. Ini sangat
menguntungkan perkembangan koperasi. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
ini biasanya disebut dengan istilah gotong-royong. Gotong-royong dalam
pengertian kerjasama pada koperasi mempunyai pengertian yang luas, yaitu:
a. Gotong royong dalam ruang lungkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dalam terencana dan berkesinambungan.
Tujuan koperasi ini merupakan salah
satu hal yang penting dalam pendirian koperasi. Apalagi untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Adanya masyarakat yang sejahtera akan
membawa dampak yang baik terhadap perekonomian bangsa. Tujuan Utamanya adalah
memejukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional.
Hadhikusuma (2001:40)
menyimpulkan
Sedangkan didalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomianrakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupaka usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari tujuan diatas, koperasi memang benar-benar badan
hukum yang mempunyai tujuan yang sangat mulia bagi masyarakat dan bangsa
Indonesia. Dengan adanya koperasi bangsa Indonesia dapat memperbaiki dan memajukan
perekonomian. Dengan adanya koperasi pula Indonesia akan menjadi negara yang
lebih baik dan akan menjadi negara maju.
Dalam Pasal UU No. 25
Tahun 1992 diuraikan sebagai bahwa:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
a. keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
Berdasarkan uraian diatas prinsip-prinsip koperasi
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan koperasi.
Dengan melaksanakan prinsip tersebut, koperasi tidak hanya sebagai badan hukum
tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Bentuk
Koperasi di Indonesia
Ada beberapa dasar bentuk Koperasi di Indonesia, yang
pertama berdasarkan bentuknya,
yaitu Kopersai Primer dan Koperasi Sekunder. Bedanya adalah pada
keanggotaannya. Pada Koperasi Primer beranggotakan perorangan (min 20 orang)
sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang terdiri dari beberapa badan
usaha lain atau keanggotaannya terdiri dari beberapa koperasi Primer. Ini
berarti Koperasi Sekunder lebih banyak mencakup lebih banyak anggota. Yang kedua
berdasarkan Jenis Usahanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba
Usaha, Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, dll. Yang ketiga adalah Koperasi
berdasarkan Keanggotaannya, seperti Koperasi Unit Desa, Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI), dan Koperasi Sekolah. Meskipun terdapat banyak bertujuan koperasi di Indonesia yang pasti Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan berusaha menyejahterakan
anggota-anggotanya.
Proses
Pendirian Koperasi di Indonesia
Koperasi biasanya didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas, yang mempunyai keinginan
untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong royong, maka prosedur atau
persyaratan pendiriannya pun diusahakan sesederhana mungkin, tidak
berbelit-belit, dengan persyaratn modal yang sangat relatif kecil. Persyaratan
pendirian koperasi sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan koperasi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hadhikusuma (2001:66) menyimpulkan pendirian koperasi
sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
c. Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti telah ditentukan oleh
pemerintah.
d. Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan oleh
pemerintah.
e. Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi.
Apabila persyaratan tersebut sudah ada, maka orang yang
memprakarsai pembentukan koperasi mengadakan rapat untuk pendirian koperasi.
Konsep anggaran dasar koperasi seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu
oleh Panitia Pendiri, yang nantinya akan dibahas dan disahkan dalam rapat
pendirian. Dalam rapat pendirian ini selain disahkan anggaran dasar koperasi,
juga dibentuk pengurus dana pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi
terbentuk dalam rapat pendirian , maka selanjutnya pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan permohonan pengesahan kepada
pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Rapat Pendirian. Dalam
Akta Pendirian koperasi ini tertuang pula nama-nama anggota pengurus yang
diberi kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan
pengesahan kepada pejabat.
Dalam koperasi terdapat Anggaran Dasar yang secara
keseluruhan mengatur kehidupan koperasi dan hubungan koperasi dengan para
anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar ini dibuat
dan disahkan dalam rapat dan mempunyai kedudukan atau kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Anggaran Dasar ini memuat ketentuan-ketentuan pokok seperti Nama Koperasi, Tempat Kerja atau daerah
kerja, maksud dan tujuan koperasi, syarat-syarat keanggotaan, tentang permodalan,
hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota, pengurus dan pengawas Koperasi,
rapat anggota, dan penetapan tahun buku.
Koperasi sebagai suatu organisasi harus mempunyai
anggota, koperasi tidak mungkin berlajan tanpa adanya koperasi. Keanggotaan koperasi
didasrkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon anggota,
tanpa adanya
paksaan apapun dan oleh siapapun. Dalam orrganisasi koperasi dijunjung tinggi
asas kekeluargaan dan persamaan derajat. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam
keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela, dan terbuka.
Hadhikusuma (2001:75) menyatakan “pasal 19 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992,
dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha koperasi.”
Sebagai anggota koperasi haruslah melaksanakan kewajiban
maupun hak dalam pelaksanaan koperasi. Jika dalam pelaksanaan tugas terdapat
hal-hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar maka anggota tersebut akan
mendapatkan sanksi berdasarkan Anggaran Dasar dan Rapat Anggota yang mempunyai
kekuasaan tertinggi. Secara garis besar anggota harus mematuhi kewajiban
seperti memetuhi Anggaran Dasar Koperasi, mematuhi Anggaran Dasar Rumah Tangga
Koperasi, mematuhi hasil keputusan Rapat Anggota, berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan koperasi, dll. Selain itu, anggota juga mempunyai
hak yang wajib dilaksanakan, seperti hadir di dalam rapat anggota, menyatakan
pendapat di dalam rapat anggota, memilih atau dipilih dalam kepengurusan, memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan layanan yang sama antara sesama anggota dalam
koperasi.
Perangkat
Organisasi Koperasi di Indonesia
Sebagai salah satu badan usaha yang berstatus badan hukum,
maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia atau subyek hukum yang memiliki
kecakapan bertindak, memiliki kewenangan untuk mempunyai dan mencari harta
kekayaan, serta dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti: membuat
perjanjian-perjanjian apapun, menggugat dan digugat dimuka pengadilan, dan
sebagainya.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
struktur kehidupan koperasi dan merupakan perwujudan kehendak
dari para anggota untuk membicarakan segaala sesuatu yang berkaitan dengan
kelangsungan koperasi. Keputusan-keputusan yang diambil merupakan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Jika tidak ada kata sepakat dalam
mufakat tersebut maka dalam penentuan diambil dengn cara pemungutan suara.
Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi setingkat
dibawah kekuasaan Rapat Anggota. Pengurus inilah yang mempunyai kewenangan
untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum, baik dimuka pengadilan maupun
diluar pengadilan. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditetapkan
dalam Anggaran Dasar koperasi. Biasanya syarat-syarat tersebut sesuai dengan
jenis koperasi di mana pengurus tersebut akan memimpinnya, yaitu seperti harus turut andil dalam usaha koperasi, memenuhi kewajiban
dalam koperasi, harus menyadiakan waktu untuk mengurus koperasi, harus mengerti
benar seluk-beluk koperasi dan mempunyai pengalaman tentang organisasi
koperasi, harus mematuhi keputusan Rapat Pengurus dan tidak dibenarkan
menjalankan kemauan atau kehendak sendiri.
Pengurus mempunyai tugas dan wewenang di antaranya
mengelola koperasi dan usaha koperasi, mengajukan rancangan kerja, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dll. Dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang pengurus harus mematuhi peraturan yang ada pada rapat anggota dan
sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Modal Koperasi
di Indonesia
Meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal
atau kumpulan modal, namun dalam menjalankan usahanya koperasi tetap memerlukan
modal. Sebagai suatu badan usaha yang bergerak pada bidang ekonomi, koperasi sangat memerlukan modal
sebagai pembiayaan dari usahanya tersebut. Besar kecilnya modal yang ada pada
koperasi akan menentukan pula laba yang akan diterimanya.
Modal Koperasi di Indonesia menurut UU No. 25/ 1992
dibedakan menjadi modal Sendiri dan
Modal Pinjaman. Modal Sendiri terdiri dari simpanan pokok yaitu sejumlah uang
yang dibayarkan saat masuk menjadi anggota, simpanan wajib yaitu simpanan yang dibayarkan kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, dana cadangan yaitu sejumlah uang yang yang diperoleh dari
penyisiahan sisa hasil usaha, dan hibah yaitu suatu hadiah atau pemberian dari
seseorang semasa hidupnya. Sedangkan modal pinjaman
berasal dari Anggota, Koperasi lain, Bank atau Lembaga
Keuangan, penerbitan Obligasi dan sumber lain yang sah.
Sebagai suatu badan usaha, koperasi menghendaki untuk
mendapatkan keuntungan atau sisa hasil usaha. Sisa hasil Usaha tersebut dapat
disisihkan sebagai cadangan koperasi.Sedangkan mengenai pembagian sisa hasil
usaha koperasi kepada anggota harus melihat jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi.
PENUTUP
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
banyak kendala namun, pada akhirnya koperasi dapat bertahan sampai dengan
sekarang. Bahkan perkoperasian Indonesia menjadi soko guru Perekonomian
Indonesia. Dengan demikian, koperasi
sangat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan anggotanya. Selain itu, Koperasi juga sangat berpengaruh dalam
perkembangan perekonomian bangsa Indonesia. Banyak manfaat yang berati apabila
kita menjadi anggota koperasi. Sisa Hasil Usaha
dibagikan sesuai dengan jasa yang diberikan pada Koperasi.
DAFTAR RUJUKAN
Arifinal Chaniago,dkk. 1973. Pendidikan Perkoperasian Indonesia, Bandung: Angkasa
Hadhikusuma, Sunantya Raharja. 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers.
Rube, 11 Mei, 2009.
Dasar-Dasar Koperasi. Malang, hlm. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun