HAK PATEN
UU no.14 tahun 2002
1. Definisi paten menurut Pasal 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Syarat menurut pasal 2&3
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif
serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika
Invensi tersebut bagi seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang
tidak dapat diduga sebelumnya
harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam
hal Permohonan itu diajukan dengan
Hak Prioritas.
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal
Penerimaan,
Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau
melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau
melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia
yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau
tanggal prioritas Permohonan.
ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia
yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau
tanggal prioritas Permohonan.
3. a.Obyek hak paten (Pasal 6)
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi,
atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
b.Pengecualian obyek (Pasal 7)
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
c.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
4.
Subyek paten (pasal 10)
(1) Yang berhak memperoleh
Paten adalah Inventor atau yang menerima
lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara
bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
5. a.Syarat Pendaftaran (pasal 20-23)
Pasal 20
Paten diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 21
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
Invensi atau
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Pasal 22
Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat
Jenderal.
Jenderal.
Pasal 23
(1)
Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon
yang bukan Inventor,
Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti
yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan
tersebut.
Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti
yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan
tersebut.
b. Prosedur Pendaftaran
1.
penemu atau orang yang dikuasakan berhak mengajukan permohonan paten.
2.
penerimaan dan pencatatan permohonan paten oleh kantor paten.
3. setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau
beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
4.
pengumuman permohonan paten:
a. 18 bulan setelah tanggal penerimaan paten
b. 18 bulan sejak permohonan dengan hak prioritas.
c. 3 bulan untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan.
5. pengjuann permintaan pemeriksaan sudstantif, paling lambat 36 bulan
sejak tanggal penerimaan paten.
6. persetujuan atau penolakan
paten selambat-lambatnya 36 bulan permohonan peten diterima, sedangkan peten
sederhana 24 bulan sejak tanggal penerimaan.
7. permohonan banding diperiksa Komisi Banding Paten (KBP)
selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan
permohonan, setelah 1 bulan mulai diperiksa KBP dan keputusan ditetepkan paling
lama 9 bulan sejak berakhirnya jangka waktu.
8. dalam hal KBP menolak permohonan banding, pemohon dalam jangka waktu 3
bulan dapat mengajukan gugattan ke pengadilan niaga, dan terhadap keputusan
pengadilan tersebut dapat diajukan kasasi.
6.
Jangka Waktu Perlindungan pada pasal
8-9
(1) Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten
dicatat dan
diumumkan.
diumumkan.
-Paten
Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
7.
Hak Pemegang HaKI (Pasal 16)
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
8. Perbuatan yang melanggar HaKI pada pasal 16,
25, dan 41
Dengan sengaja dan tanpa hak melanggar:
a. dalam hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
-Terhitung
sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa tidak
menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai
dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai
dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
-Direktorat
Jendral tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai
tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan
9. Perbuatan yang Dianggap Tidak Melanggar pada
pasal 16 ayat 3 dan pasal 135
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten
dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten
-
Memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka
waktu 2 tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten dengan tujuan untuk proses
perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan paten tersebut
berakhir.
10. Sebab-Sebab Beralihnya Hak pada pasal 66 ayat
1 dan 68
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya
maupun
sebagian karena:
sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
-Pengalihan
hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
11. Tata Cara Peralihan pada pasal 66 ayat 2-5
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a,
huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak
lain yang berkaitan dengan Paten itu.
huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak
lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal ini
tidak sah dan batal demi hukum.
tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten
diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
lanjut dengan Keputusan Presiden.
12. Ketentuan Sanksi pasal 130-134
-Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang
Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
-Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang
Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
-Barangsiapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
-Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan
Pasal 132 merupakan delik aduan
Pasal 132 merupakan delik aduan
-Dalam
hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat
memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut
disita oleh Negara untuk dimusnahkan.
memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut
disita oleh Negara untuk dimusnahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun