HAK CIPTA
Undang-Undang RI No.19
tahun 2002
1.
Definisi pada pasal 1 ayat 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Syarat hak cipta pada pasal 1 ayat 3
a. karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
b. Dalam penuangannya harus memilik bentuk yang khas.
c. Karya tersebut berasal dari kemampuan, kreatifitas,
atau keahlian sehingga ciptaan dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
- a. Objek pada pasal 12 ayat 1
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. pengecualian objek pada
pasal 13
Tidak ada Hak
Cipta atas:
a. hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
- Subjek pada pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan
siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
- a. Syarat pendaftaran pada pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran
Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum
Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
b. Prosedur Pendaftaran pada
pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak
Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara
Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- jangka waktu perlindungan pada pasal 29
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup
Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya.
- hak Pemegang Hak Cipta pada pasal 49-50
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya
melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik
lain.
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama
20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai
direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan
untuk pertama kali.
- Perbuatan yang Melanggar Hak Cipta pada pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak
boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan
dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang
ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
- Perbuatan Yang tidak melanggar hak Cipta pada pasal 14-15
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
- Sebab-sebab Beralihnya Hak Cipta pada pasal 3 ayat 2
Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
- Tata Cara Peralihan pada pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
- Ketentuan sanksi pada pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal
20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun