Hukum Perlindungan
Konsumen
1.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3. Perlindungan konsumen
bertujuan:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.
Pihak-Pihak
yang Dapat Menggugat Pelaku Usaha
a.
Seorang konsumen yang
dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan,
b.
Sekelompok konsumen
yang mempunyai kepentingan yang sama,
c.
Lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau
yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya,
d.
Pemerintah dan/atau
instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan
mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit
3.
Jenis
Pelaku Usaha
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
jenis
pelaku usaha diantaranya:
a. Importir dagang
b. Importir jasa
c. Pelaku usaha produksi
d. Pelaku usaha distribusi
e. Pelaku usaha periklanan
4. Hubungan
antara Perbuatan yang Dilarang bagi PU, Cara Penyelesaian dan Sanksinya
|
Perbuatan yang Dilarang bagi PU & Tanggung Jawab PU
|
Cara penyelesaian Sengketa
|
Sanksi
|
|
Sesuai
Pasal 8:
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang:
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
e.
tidak sesuai dengan mutu,tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu;
h.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
pernyataan"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat/ isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.0000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 9:
1 Pelaku
usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu;
d.
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e.
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.
barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti.
2. Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan
pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 10:
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang
dan/atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau
jasa;
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 11:
Pelaku usaha dalam hal
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/
menyesatkan konsumen dengan:
a.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
mutu tertentu;
b.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c. tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d.
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup
dengan maksud menjual barang yang lain;
e.
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 12:
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah
yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 13:
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang menawarkan & mempromosikan atau mengiklankan obat,
obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
1. dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
2. dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 14:
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.
mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
|
Sesuai pasal 15:
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik
maupun psikis terhadapkonsumen.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai pasal 16:
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan
dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu
pelayanan dan/atau prestasi.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 17:
1 Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau
jasa;
b.
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang
dan/atau jasa;
d.
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
|
Untuk ayat 1:
a, b, c, e dan ayat 2.
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
Untuk
ayat 1: a, b, c, e dan ayat 2.
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Untuk ayat 1:
d, f
dipidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 18:
1.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen;
c.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang
dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
2 Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat
dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
3 Setiap klausula baku yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal
demi hukum.
4.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan
klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
|
Penyelesauan
sengketa melalui pengadilan dengan prosedur yang terdapat di pengadilan.
|
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
|
|
Sesuai pasal 19 ayat (2) dan (3):
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
|
Untuk
ayat 2 dan 3:
Penyelesaian
sengketa dilakukan di luar pengadilan melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Menjamin tidak akan
terjadi atau terulang kembali kerugian konsumen.
|
Sanksi
akministratif berupa ganti rugi paling banyak 200.000.000(dua ratus juta
rupiah).
|
|
Sesuai pasal 20:
Pelaku usaha periklanan bertanggung
jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh
iklan tersebut.
|
Penyelesaian
sengketa dilakukan di luar pengadilan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen
dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Menjamin tidak akan terjadi atau
terulang kembali kerugian konsumen.
|
Sanksi akministratif berupa
ganti rugi paling banyak 200.000.000(dua ratus juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 25:
1. Pelaku usaha yang memproduksi barang
yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan
wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau
gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
a.
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi
jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
|
Penyelesaian
sengketa dilakukan di luar pengadilan melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Menjamin tidak akan
terjadi atau terulang kembali kerugian konsumen.
|
Sanksi akministratif berupa
ganti rugi paling banyak 200.000.000(dua ratus juta rupiah).
|
|
Sesuai Pasal 26:
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa
wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang
diperjanjikan.
|
Penyelesaian
sengketa dilakukan di luar pengadilan melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Menjamin tidak akan
terjadi atau terulang kembali kerugian konsumen.
|
Sanksi akministratif berupa
ganti rugi paling banyak 200.000.000(dua ratus juta rupiah).
|
Catatan:
Untuk sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa:
a.
Perampasan barang
tertentu
b.
Pengumuman keputusan
hakim
c.
Pembayaran ganti rugi
d.
Perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
e.
Kewajiban penarikan
barang dari peredaran atau
f.
Pencabutan izin usaha
Analisis Tentang
Pelanggaran Konsumen yang Dilakukan Bank Century
Senin, 24 November 2008
| 15:04 WIB
JAKARTA,
SENIN - Nasabah Bank Century di Kantor Pusat
Plasa Sentral Senayan Jakarta belum bisa menarik dananya dalam bentuk valuta
asing atau valas.
Rahmat
Hartono (40), nasabah Bank Century yang ditemui di Plasa Sentral Senayan
Jakarta mengatakan dia hendak mengambil dananya dalam bentuk valas di bank
tersebut namun belum diperbolehkan. "Tadi transaksi valas tidak ada.
Kurang tahu yah kenapa," kata Rahmat, Senin (24/11) dan berharap bisa
mencairkan valasnya di Bank Century.
Sementara itu Elsye
(42), nasabah Bank Century lainnya mengaku masih khawatir dengan kondisi Bank
Century kendati telah diambil alih oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan). "Iyah sih sudah diambil alih pemerintah, tapi tetap
saja saya masih khawatir," katanya. Elsye pun berencana memindahkan dana
ke bank lain yang dirasa aman.
Sejak
siang hingga pukul 14.00 WIB, sejumlah nasabah terus berdatangan ke kantor
pelayanan Bank Century yang terletak di lantai 1 Plasa Sentral Senayan itu.
Para
nasabah harus mengambil nomor antrean sebelum dilayani oleh kasir. Sayangnya
sejak pukul 13.30 WIB, para wartawan tak diperbolehkan lagi memasuki kantor
pusat pelayanan Bank Century tersebut. "Ini perintah atasan Pak. Tadi pagi
sih masih bisa masuk wartawan tapi sekarang tidak lagi," ujar seorang
petugas keamanan
Tanggapan:
Menurut artikel di atas Bank century telah melakukan
pelanggaran UU Perlindungan konsumen
yang berkaitan dengan Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang”, pasal 4 ayat 3 yang
berbunyi “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang
dan/atau jasa”, pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”. Sepeti
yang tertuang dalam Pasal 4 Bank Century telah merugikan banyak nasabah. Bank
Century telah banyak melakukan tindak kriminalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun