Ancaman Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba atau drugs merupakan istilah yang sudah tidak
asing lagi. Banyak slogan yang sering dilontarkan tentang narkoba ini,
diantaranya: “Dunia Indah Tanpa Narkoba”, “Say
No to Drugs!”, “Ingat Sehat! Hindari Narkoba...” “Awas! Bahaya Narkoba...”, dll.
Slogan-slogan tersebut membuat kita
sadar bahwa narkoba merupakan barang yang sangat berbahaya. Di dalam sebuah
makalah peyalahgunaan narkoba banyak dibahas tentang apakah narkoba itu, apa bahaya
penyalahgunaan narkoba serta bagaimana penanggulangan dan penanganan pecandu
narkoba.
Apakah Narkoba itu?
Narkoba singkatan dari
“narkotika dan obat/bahan berbahaya.” NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) merupakan istilah lain yang sering digunakan
untuk menyebut narkoba. NAPZA atau narkoba adalah zat atau bahan yang bila
masuk ke dalam tubuh akan mengubah suasana hati atau perasaan, pikiran dan
perilaku dari pengguna. Zat ini juga dapat menimbulkan suatu ketergantungan
(adiksi), yaitu ingin menggunakannya
secara terus-menerus. Dan jika disalahgunakan zat ini dapat menyebabkan
gangguan psikis, fisik dan fungsi sosial.
Narkoba pada awalnya digunakan untuk keperluan
medis, yaitu sebagai bahan pembuatan obat atau keperluan medis yang lain.
Sehingga jika digunakan secara benar dan sesuai dengan resep dokter maka
narkoba dapat dijadikan sebagai obat. Namun pada zaman sekarang, narkoba banyak
disalahgunakan. Penyalahgunaan ini yaitu mengkonsumsi narkoba dengan tujuan
untuk mendapatkan kesenangan diri, bukan untuk keperluan medis.
Banyak sekali jenis dari narkoba, secara umum
dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan:
1.
Narkotika, merupakan zat yang berasal dari
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, zat ini dapat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, menyebabkan perubahan
atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh dari narkotika yaitu:
a. Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih
atau dalam bentuk cairan.
b. Kodeina termasuk garam/turunan dari opium/candu.
Biasanya berbentuk pil atau cairan jernih.
c. Heroin (putaw) memiliki kekuatan dua kali
lebih kuat dari morfin dan zat adiktif yang dikandungnya cukup tinggi. Bentuk
dari heroin beragam, seperti cair, tepung, maupun butiran halus.
d. Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan
kanabis indica. Ganja biasanya dipadatkan menyerupai rokok.
e. Kokain, mempunyai dua bentuk yakni bentuk asam
(kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal
putih, rasanya agak pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas
yang tidak berbau dan rasanya pahit.
2.
Psikotropika, merupakan zat baik alami maupun sintetis
selain Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif), zat ini
mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada
kondisi psikis dan perilaku.
Contoh dari psikotropika yaitu:
a. Ekstasi (XTC) merupakan senyawa kimia yaitu Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa
ini biasanya berbentuk pil tablet atau kapsul.
b. Shabu-shabu merupakan senyawa kimia yaitu Metamfetamina. Shabu-shabu berbentuk
kristal kecil, biasanya berwarna putih, tidak berbau dan tidak berwarna.
c. Zat penenang, merupakan zat berbentuk tablet yang
dapat mempengaruhi otak serta dapat mempengaruhi perasaan penggunanya.
3.
Zat adiktif lain, merupakan zat tunggal maupun campuran selain Narkotika dan Psikotropika yang menyebabkan kecanduan. Contoh zat adiktif lain yaitu:
a. Nikotin merupakan obat yang bersifat
adiktif, jenis yang umum adalah tembakau yang dihisap
dalam bentuk rokok, cerutu ataupun pipa.
b. Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung
etil alkohol, misalnya wiski, vodka, bir, arak, saquer, gen, tuak, brem, ciu,
dll.
c. Zat Desainer merupakan zat yang dibuat
oleh ahli obat jalanan. Obat ini dibuat dengan tidak
memperhatikan kesehatan. Pembuat hanya memikirkan uang dan membiarkan para
pembeli kecanduan dan membahayakan kesehatan.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Sudah jelas bahwa
penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikis. Ini
disebabkan karena telah terjadi kerusakan pada sistem syaraf pusat dan
organ-organ tubuh penting yang lain seperti ginjal, jantung dan paru-paru.
Bahaya penyalahgunaan narkoba pada diri seseorang berbeda-beda tergantung pada
jenis narkoba yang digunakan, kondisi dari pemakai, serta kepribadian pemakai.
Secara umum, bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat menyebabkan gangguan
fisik, gangguan psikis dan gangguan fungsi sosial.
1.
Gangguan Fisik, merupakan dampak narkoba yang
menyebabkan gangguan pada organ fisik pemakainya. Misalnya adalah gangguan
sistem syaraf, kerusakan otak, gangguan pada jantung, pembuluh darah,
paru-paru, organ reproduksi, jaringan kulit dan lain sebagainya.
2.
Gangguan Psikis, merupakan dampak narkoba yang
menyebabkan kondisi psikis pemakai menjadi terganggu. Misalnya adalah sulit
berkonsentrasi, merasa tertekan, gelisah, lamban dalam bekerja, hilang
kepercayaan diri, penghayal, penuh curiga, tingkah yang brutal, agresif, suka
menyakiti diri sendiri dan bahkan bunuh diri
3.
Gangguan Fungsi Sosial, merupakan dampak narkoba yang
menyebabkan kondisi sosial pemakai menjadi terganggu. Contohnya pemakai akan
dikucilkan oleh lingkungannya, pendidikan pemakai menjadi terganggu, dan
menjadi beban bagi keluarganya.
Penanggulangan dan Penanganan Pecandu Narkoba
Banyak hal yang masih bisa
dilakukan untuk menanggulangi atau mencegah agar sesorang tidak melakukan
tindak penyalahgunaan narkoba. Hal-hal tersebut diantaranya adalah:
1.
Membentuk pendidikan anti
narkoba,
menyebarluaskan pemahaman akan bahaya narkoba melalui media tv, radio, koran,
majalah, dan dengan mengadakan seminar tentang bahaya narkoba.
2.
Pendekatan religius, semua agama mengajarkan
kebaikan dan menghindari kerusakan pada diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Dengan demikian jika semua memliki religiusitas maka diharapkan akan terhindar
dari perbuatan yang tidak baik.
3.
Membentuk lingkungan sosial
yang baik, kondisi
seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Sehingga, jika
seseorang bergaul dengan orang-orang yang baik pada lingkungannya, tentunya
akan terhindar dari perbuatan yang dilarang.
4.
Persiapan mental, mental seseorang harus kuat
untuk melawan ajakan atau tawaran narkoba. Kondisi mental yang positif
diperlukan guna bersikap tegas untuk menolak hal yang tidak baik.
5.
Melakukan kegiatan positif, buat hidup lebih berarti
dengan memiliki cita-cita untuk berprestasi. Lakukan kegiatan-kegiatan postif
untuk menjadikan lebih mandiri, percaya diri dan senang untuk menyalurkan hobi.
6.
Kerja sama antar berbagai
pihak, perlu
adanya kerja sama antar berbagai pihak diantaranya keluarga, sekolah,
masyarakat dan pihak berwajib agar penyebaran narkoba dapat dikurangi. Pihak
berwajib juga perlu membuat sanksi yang tegas agar pengedar tidak berani
menyebarkan narkoba dan pemakai tidak lagi mendekati narkoba.
Apabila ada seseorang yang
didapati telah menjadi pecandu narkoba, maka perlu segera ditangani untuk
mengurangi dampak buruk dari narkoba. Hal yang dapat dilakukan diantaranya
adalah sebagai berikut.
1.
Rehabilitasi, pecandu narkoba perlu
melakukan rehabilitasi untuk mengobati kecanduannya. Rehabilitasi merupakan
prosedur dimana seorang pecandu diberikan perawatan secara medis dan psikologis
untuk tidak mendekati narkoba lagi.
a. Secara medis, misalnya dengan
melakukan detoksifikasi yaitu proses membuang racun yang
ada dalam tubuh seorang pecandu.
b. Secara psikis, misalnya
melalui ajakan untuk melakukan kegiatan menarik minat mereka, memotivasi secara
rohani, serta ajakan untuk melakukan hidup sehat dengan makan makanan bergizi,
minum air putih serta berolah raga.
2.
Dukungan Masyarakat, masyarakat tidak boleh
mengucilkan atau melecehkan pecandu narkoba. Bahkan mereka perlu memberikan
perhatian lebih agar pecandu tidak merasa dikucilkan serta mereka mau kembali
untuk melakukan hal positif dan menjauhi narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun