Mekanisme
Penawaran Umum
Perusahaan memiliki
berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari luar perusahaan.
Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba
yang ditahan perusahaan, sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan
dapat berasal dari kreditur berupa utang, pembiayaan bentuk lain atau dengan
penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam
bentuk saham. Pendanaan melalui
mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada
masyarakat atau sering dikenal dengan go
public.
Penawaran umum atau
sering pula disebut go public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten
(perusahaan yang akan go public)
untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
Penawaran umum mencakup
kegiatan-kegiatan berikut ini:
a. Periode pasar perdana, yaitu ketika efek
ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang
ditunjuk.
b. Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek
pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
c.
Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek
tersebut mulai diperdagangkan di bursa. Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1)
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapakan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar, yaitu penjamin emisi, akuntan publik,
penilai, konsultan hukum dan notaris.
2)
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, caloin emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK, dilengkapi dengan dokumen-dokumen
pendukung hingga BAPEPAM-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
3)
Tahap Pendaftaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama,
Karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada investor. Investor
dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari
kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak
seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misalnya, saham yang
dilepas ke pasar perdana sebsar 100 juta saham sementara yang ingin dibeli
seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan
saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder,
yaitu setelah saham dicatatkan ke bursa efek.
4) Tahap Pencatatan
Setelah
selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di
Bursa efek Indonesia.
Mekanisme
Pencatatan Saham di Pasar Modal
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi
atas dua papan pencatatan, yaitu papan utama dan papan pengembangan dimana
penempatan dari emiten dan calon emiten
yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan
awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan utama ditujukan
untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran besar dan mempunyai track
record yang baik. Sementara papan pengembangan ditujukan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan
utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan,
dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.
Calon emiten bisa mencatatkan
sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.
Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh BAPEPAM-LK.
2. Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum
yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
3.
Bidang usaha, baik langsung atau tidak langsung
tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4. Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam
masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dnegan sertifikat AMDAL)
dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling
(ramah lingkungan).
5. Khusus calon emiten bidang pertambangan harus
memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun, memiliki minimal
1 kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah,
minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman
di bidang pertambangan, calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6. Khusus calon emiten yang dibidang usahanya memerlukan
ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
usaha minimal 15 tahun.
7. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan
dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI
dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing
tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan
tercatat di Bursa.
8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan
dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan auditan terakhir sebelum
mengajukan permohonan pencatatan.
Mekanisme
Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
|
|
Nasabah
atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui
untuk menjadi nasabah di perusahaan efek. Umumnya setiap perusahaan efek
mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai
jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit
yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta,
sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan
minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah
saham yang dijual belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut
dengan lot. Di BEI, satu lot berarti 100 saham dan itulah batas minimal
pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena ragamnya
harga saham yang tercatat di bursa.
Dilihat dari prosesnya, maka
urutan perdagangan saham atau efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Menjadi
nasabah di perusahaan efek
Pada
bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi
nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek.
Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan
transaksi.
b. Order
dari nasabah
Kegiatan
jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada
broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung
dengan cara investor datang langsung ke kantor broker atau order disampaikan
melalui sarana komunikasi seperti telepon atau sarana komunikasi lainnya.
c. Diteruskan
ke floor trader
Setiap
order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker
tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
d. Masukkan
order ke JATS-NextG
Floor trader akan memasukkan semua order
yang diterimanya ke dalam sistem komputer JATS-NextG. Di lantai bursa, terdapat
ratusan terminal JATS-NextG yang menjadi sarana entri order-order dari
nasabah. Seluruh order yang masuk ke
sistem JATS-NextG dapat dipantau, baik oleh floor
trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat
komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan
order yang disampaikan investor, baik untuk beli maupun untuk jual. Termasuk
pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan
harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya.
e. Transaksi
terjadi
Pada tahap ini order yang dimasukkan
ke sistem JATS-NextG yang menjadi sarana entri bertemu dengan harga yang sesuai
dan tercatat di sistem JATS-NextG sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli
atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada pihak ini pihak floor trader atau petugas di kantor
broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan
telah terpenuhi.
f.
Penyelesaian transaksi
Tahap
akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering
disebut settlement. Investor tidak
otomatis mendapatkan hak-hakny a karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa
proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak
investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendpaatkan uang,
sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham.
sumber: rangkuman buku-buku ekonomi SMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun