Masalah
Khusus Barang Dagangan
Barang dagangan (merchandise)
adalah barang yang akan dijual. Perusahaan yang kegiatan usahanya membeli
barang dengan tujuan untuk dijual kembali disebut perusahaan dagang. Perusahaan
dagang ini bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Verschop (CV),
Usaha Dagang (UD) dan sebagainya.
Syarat Penyerahan ( Delivery Term ) barang dagangan: FOB
Destination Point (Loko Gudang Pembeli
dan FOB Shipping Point (Loko Gudang
Penjual). Syarat Pembayaran (Term Of
Payment) barang dagangan: Tunai (Cash) Kredit (Term Of Payment).
Ada 2
(dua) cara pencatatan transaksi pembelian barang dagangan, yaitu:
a. Sistem
Inventarisasi Fisik (Periodical)
b. Sistem
Inventarisasi Terus Menerus (Perpetual).

PPN Masukan
(Value Add Tax / Vat In) pada Pembelian barang Dagangan
Perlakuan PPN atas pembelian bagi
pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan Pajak Masukan, akan tetapi
bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) nilai PPN tersebut
ditambahkan dalam harga beli barang.
PEMBELI BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Toko
Elektronik “Sinar Jaya” (bukan PKP)
membeli 10 Unit TV Sony 20 inc dari Toko“Matahari” dengan perincian sbb:
Harga 10 Unit TV @ 5.000.000 Rp 50.000.000
PPN 10% Rp 5.000.000
Jumlah Nota Kontan Rp 55.000.000
Jurnal Toko “Sinar Jaya”
(Periodik):
Pembelian
Rp 55.000.000
Kas Rp
55.000.000
Jurnal Toko “Sinar Jaya” (Sistim
Perpetual):
Persediaan
Barang Dagang Rp 55.000.000
Kas Rp
55.000.000
PEMBELI ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Toko Elektronik “PT. GRAMEDIA”
(PKP) membeli 10 Unit Komputer Acer dari Pengusaha
Kena Pajak “PT. GUNUNG AGUNG”
dengan perincian sbb:
Harga 10 Unit Komputer
@Rp.5.000.000 Rp 50.000.000
PPN 10% Rp 5.000.000
Jumlah Nota Kontan Rp
55.000.000
Jurnal PT. GRAMEDIA (Sistim
Fisik):
Pembelian
Rp
50.000.000
PPN
Masukan Rp 5.000.000
Hutang Dagang Rp 55.000.000
Jurnal PT. GRAMEDIA (Sistim
Perpetual):
Persediaan
Barang Dagang Rp 50.000.000
PPN
Masukan Rp 5.000.000
Hutang
Dagang Rp
55.000.000
PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Apabila barang dagang yang dibeli
termasuk kategori barang mewah (peraturan perpajakan), selain dikenakan PPN
juga dikenakan PPn-BM sesuai dengan tarif barang mewah sesuai dengan peraturan
perpajakan. Nilai PPn-BM tersebut diperlakukan menambah nilai harga pokok
barang yang dibeli, jadi tidak boleh dicatat sebagai PPn-BM masukan.
PT. MATAHARI
PUTRA PRIMA membeli 1000 krat minuman ringan sirup ABC dari PT. ABC dengan
perincian sebagai berikut:
Harga 1000 krat
sirup @ 200 Rp 200.000
PPN 10% = 10% X
Rp 200.000 Rp 20.000
PPn-BM 20% Rp 40.000
Jumlah Invoice Rp 260.000
* menurut
peraturan perpajakan, minuman ringan masuk dalam kategori barang mewah dengan
tariff 20%.
Jurnal PT.
MATAHARI (Sistim Fisik):
Pembelian Rp 240.000
PPN Masukan Rp 20.000
Hutang
Dagang Rp 260.000
Jurnal PT.
MATAHARI (Sistim Perpectual):
Persediaan Barang Rp 240.000
PPN Masukan Rp 20.000
Hutang
Dagang Rp 260.000
PPN
KELUARAN DAN PPN BM
Khusus PPN Keluaran pada akhir bulan
dilakukan kompensasi dengan PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP)
yang berkaitan dengan usaha atau barang modal. Apabila jumlah PPN Keluaran
lebih besar dari PPN Masukan, maka selisihnya disebut PPN kurang bayar (PPN-KB)
yang harus dilunasi paling lambat 15 bulan takwin berikutnya. Sedangkan apabila
PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan, maka selisihnya disebut PPN lebih
bayar (PPN-LB) yang dapat direstitusikan atau dikreditkan dengan PPN-KB bulan
berikutnya. Khusus PPn-BM tidak dapat dikreditkan tetapi harus dilunasi paling
lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya bersama-sama dengan Surat Setoran
Pajak (SSP) PPN kurang bayar.
Penjualan Tunai dan Kredit
PKP PT BINTANG menjual barang
dagang kepada PTMATAHARI dengan perincian:
100 krat kecap ABC Rp 5.000.000,
200 krat sambal ABC Rp 6.000.000 Jumlah harga jual Rp 11.000.000, PPN 10% X Rp
11.000.000: Rp 1.100.000. Total Faktur Rp 12.100.000
Jurnal Penjualan Tunai
Kas
Rp 12.100.000
Penjualan Rp
11.000.000
PPN Keluaran Rp
1.100.000
Jurnal Penjualan Kredit
Piutang
Dagang Rp
12.100.000
Penjualan Rp
11.000.000
PPN Keluaran Rp
1.100.000
Penjualan
dengan Pembayaran Sebagian
PKP PT BINTANG menjual barang
dagang kepada PT MATAHARI dengan perincian sebagaiberikut:
100
krat kecap ABC Rp 5.000.000, 200 krat sambal ABC Rp 6.000.000, Jumlah harga
jual Rp 11.000.000, PPN 10% X Rp 11.000.000: Rp 1.100.000, Total Faktur Rp
12.100.000, Dibayar tunai Rp 4.000.000, Sisa tagihan Rp8.100.000.
Jurnal Pembayaran sebagian:
Kas Rp 4.000.000
Piutang Dagang Rp 8.100.000
Penjualan
Rp 11.000.000
PPN
Keluaran Rp 1.100.000
Penjualan
atas Barang Mewah
PKP PT. ABC menjual barang dagang
kepada PT. MATAHARI sebagai berikut:
100 krat kecap ABC Rp 5.000.000,
200 krat sambal ABC Rp 6.000.000, Jumlah harga jual Rp 11.000.000, PPN 10% X Rp
11.000.000: Rp 1.100.000, PPn-BM 20% X Rp 11.000.000: Rp 2.200.000, Total
Faktur Rp 14.300.000.
Jurnal Penjualan Kredit:
Piutang
Dagang Rp
14.300.000
Penjualan Rp
11.000.000
PPn Keluaran Rp
1.100.000
Hutang PPn-BM Rp
2.200.000
Transaksi Pemakaian Sendiri atau Pemberian Cuma-Cuma
Jika Barang Kena Pajak digunakan sendiri oleh pemilik perusahaan
atau digunakan untuk keperluan karyawan, atau diberikan secara cuma-cuma, maka
atas transaksi tersebut hanya boleh diakui sebagai biaya atau prive sebesar
harga pokok ditambah PPN atau PPn-BM atas barang tersebut tidak termasuk laba
kotor yang diharapkan.
Contoh:
Dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dilingkungan pabrik, PT. QUARTIRTA UTAMA setiap bulan
memberikan 2.000 galon air mineral 19 liter kepada warga Kecamatan Menteng
dengan perincian sbb:
Harga jual 2000 galon
@ Rp.5.000 Rp 10.000.000
Tambahan laba 20%
dari harga jual Rp 2.000.000
Harga Pokok Rp 8.000.000
PPN 10% x Rp.
8.000.000 Rp 800.000
Biaya
Promosi/Prive/Lain-lain Rp 8.800.000
Jurnal:
Biaya promosi/Lain-lain/Prive Rp 8.800.000
Persediaan
Barang Dagang/Penjualan Rp 8.000.000
PPN
Keluaran Rp 800.000
Pelaporan
dan Jurnal Penyelesaian PPN dan PPn-BM
1.1.
PPN dan PPn-BM adalah Akun neraca dengan klasifikasi sbb:
- PPN Masukan dikelompokkan dalam
Aktiva Lancar.
- PPN Keluaran dikelompokkan dalam
Hutang Lancar.
- PPn-BM bagi pemungut (penjual)
termasuk Hutang Lancar.
- PPn-BM bagi pembeli merupakan
harga perolehan untuk aktiva tetap dan harga pokok barang yang
dibeli.
2.2.
Penyelesaian PPN Masukan
PPN Masukan penyajiannya dalam
Neraca dapat dikompensasikan dengan PPN keluaran mana yang lebih tinggi.
Contoh 1:
- Jumlah PPn
Keluaran Rp 350.000.000
- Jumlah PPN
Masukan Rp 350.000.000
Sisa PPN K/M
dalam Neraca Rp nihil
Jurnal
Penyesuaian:
PPN Keluaran Rp 350.000.000
PPN
Masukan Rp 350.000.000
Contoh 2:
Jumlah PPN
Keluaran Rp 350.000.000
Jumlah PPN
Masukan Rp 250.000.000
Sisa PPN
Keluaran dineraca (PPN Kurang Bayar) Rp 100.000.000
Jurnal
Penyesuaian:
PPN Keluaran Rp 250.000.000
PPN
Masukan Rp 250.000.000
Jurnal
Penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi:
PPN Keluaran Rp 100.000.000
Kas
Rp 100.000.000
Jurnal Gabungan:
PPN Keluaran Rp 350.000.000
PPN
Masukan Rp 250.000.000
Kas
Rp 100.000.000
Contoh 3:
Jumlah PPN Keluaran
Rp
350.000.000
Jumlah PPN
Masukan Rp 400.000.000
Sisa PPN M
dineraca (PPN Lebih Bayar) Rp 50.000.000
Jurnal
Penyesuaian:
PPN Keluaran Rp 350.000.000
PPN
Masukan Rp 350.000.000
Contoh 4:
Penyetoran PPN
dan PPn BM ke Kas Negara/Bank Persepsi
PPN Keluaran Rp. 350.000.000
PPN Masukan Rp. 250.000.000
PPN Kurang Bayar
Rp. 100.000.000
PPn BM Rp.
125.000.000
Jumlah Pajak
Kurang Bayar Rp. 225.000.000
Jurnal:
PPN Keluaran Rp 350.000.000
Hutang PPn-BM Rp
125.000.000
Kas
Rp 225.000.000
PPN Masukan Rp 250.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun