ANALISIS
PELANGGARAN ETIKA
DI
PT. EMBEE PLUMBON TEXTILE CIREBON
ABSTRAK
Terdapat
kasus pelanggaran etika dan kasus kecelakaan kerja di PT. Embee Plumbon Textile
Cirebon. Perusahaan ini bergerak dalam industri tekstil yang menggunakan
mesin-mesin produksi yang besar, sehingga perlu adanya pelatihan K3 secara
tepat agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, perusahaan ini memiliki
sekitar 1.500 karyawan yang bekerja di shift siang dan shift malam. Jumlah ini
cukup besar dan perlu manajemen operasional yang baik agar karyawan tidak ada
yang dirugikan. PT. Embee memiliki target produksi yang cukup tinggi, hingga
memaksa para karyawan bekerja keras untuk mencapai target produksi. Karena hal
inilah, karyawan banyak yang merasa tertekan ketika bekerja, dan akhirnya
memicu adanya kecelakaan kerja. Karena itulah, dalam paper ini penulis tertarik
untuk membahas bagaimana ringkasan kasus pelanggaran yang terjadi di PT. Embee,
siapa saja stakeholder dalam kasus tersebut, analisis kasus menurut prinsip
etika dan saran penyelesaian kasus.
Kata
Kunci: PT.
Embee; pelanggaran etika; kecelakaan kerja.
PENDAHULUAN
PT.
Embee Plumbon Textile merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil
yang beroperasi sejak tahun 1998. Perusahaan ini berada di Jl. Raya
Cirebon-Bandung Km. 12, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
Indonesia. Pada awalnya PT. Embee hanya memiliki satu pabrik, seiring
berkembangnya industrinya maka perusahaan telah memiliki lima gedung pabrik. Pabrik
ini adalah milik pengusaha yang berasal dari India, walaupun semua pekerjanya
adalah orang Indonesia dan mayoritas adalah masyarakat sekitar, tetapi yang
berada di jajaran manajemen dan supervisor serta tenaga ahli sebagian besarnya adalah orang India.
Beberapa
berita mengabarkan bahwa di PT. Embee telah terjadi beberapa kasus pelanggaran
etika dan kasus kecelakaan kerja, yang ringan, yang mengakibatkan luka parah,
cacat permanen, sampai bahkan telah mengakibatkan kematian. Dalam laporan
investigasi kasus yang dilakukan oleh LION (Local
Initiative for Osh Network) tahun 2012 menyimpulkan bahwa telah terjadi
pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Embee Plubon Textile di
Cirebon. Karena itulah, penulis ingin membahas lebih lanjut tentang pelanggaran
dari segi etika yang terjadi di PT. Embee ini.
Dalam
paper ini akan dibahas tentang bagaimana ringkasan kasus pelanggaran yang
terjadi di PT. Embee, siapa saja stakeholder dalam kasus tersebut, analisis kasus
menurut prinsip etika dan saran penyelesaian kasus.
PEMBAHASAN
1.
Ringkasan
Kasus
Beberapa
kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Embee ditangani oleh pihak
perusahaan dan dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Plumbon yang sudah memiliki
kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan). Biaya pengobatan kecelakaan kerja ini diserahkan sepenuhnya
oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga setiap korban kecelakaan
mendapatkan anggunan plafon dari BPJS sebesar 20 juta rupiah. Jika biaya
tersebut kurang, maka korban harus memenuhi biaya kekurangan tersebut dahulu
dan bukti pembayarannya dapat di klaim kan ke PT. Embee.
Namun dalam kenyataanya, PT. Embee
tidak pernah memberikan hitungan kompensasi yang jelas kepada para pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja. Para korban hanya mendapatkan santutan dari pihak
BPJS Ketenagakerjaan saja.
Selain kasus kecelakaan kerja, di
PT. Embee juga sering terjadi kondisi pekerja yang mengalami sakit akibat
gangguan kejiwaan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kejadian dimana pekerja
tiba-tiba bertingkah laku aneh seperti berteriak-terikak sendiri tanpa penyebab
yang jelas dan ada juga pekerja yang tiba-tiba seperti orang kesurupan.
Penyebab dari gangguan kejiwaan ini menurut Pak Adim dalam laporan LION adalah
karena pihak manajemen PT. Embee yang meminta pekerja yang belum sembuh total
dari sakit untuk tetap masuk kerja seperti biasa, ini membuat kondisi kejiwaan
pekerja menjadi semakin terganggu.
Ketika ada pekerja yang mengalami
gangguan kejiwaan seperti di atas, pihak PT. Embee malah mem PHK pekerja
tersebut dengan alas an medis.pihak PT. Embee tidak memberikan rujukan agar
pekerja tersebut dapat dirawat di rumah sakit. Manajemen PT. Embee sangat ketat
dalam hal pencapaian target produksi. Hal inilah yang menyebabkan pekerja tidak
nyaman dalam bekerja, sehingga mereka merasa tertekan dan stress.
PT. Embee memiliki lima gedung
pabrik, namun jumlah peralatan keselamatan kerja yang ada di pabrik hanya bekas
pengadaan dari alat keselamatan di gedung pertama. Alat-alat keselamatan
seperti goggles (kaca mata debu) tidak pernah ditambah, malah sudah banyak yang
rusak.
Ketika terjadi kasus, pihak PT.
Embee selalu meminta korban dan keluarganya untuk tidak membahas permasalahan
yang berhubungan dengan perusahaan kepada pihak lain. Keluarga korban cukup
berurusan dengan pihak manajemen saja. Hal ini yang membuat keluarga korban
merasa takut untuk mengadvokasi permasalahannya kepada pihak yang berwajib.
Manajemen PT. Embee menunjukkan
kesan tidak suka terhadap adanya serikat pekerja yang mengkritisi kebijakan
manajemen dan ketika serikat pekerja melakukan koordinasi dengan lembaga luar
perusahaan seperti Dinas Ketenagakerjaan maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan. PT
Embee juga tidak melakukan pelatihan K3 di dalam pabrik, padahal sering terjadi
kecelakaan kerja. Walaupun akan dilakukan pelatihan namun manajemen tidak
memperbolehkan diadakannya pada saat jam kerja.
Permasalahan lain yang muncul adalah
aturan pabrik yang menyeragamkan penutup kepala atau ciput bagi para pekerja
perempuan. Namun pemakaian ciput ini diikui dengan aturan pelarangan pemakaian
jilbab. Peaturan ini dibuat karena sebelumnya terdapat beberapa kasus
kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik PT. Embee dimana jilbab yang dipakai
terurai tersangkut pada mesin tekstil dan menyebabkan luka pada pemakainya,
bahkan menimbulkan korban jiwa.
Beberapa kasus kecelakaan kerja yang
terjadi di PT. Embee adalah sebagai berikut:
1) Anita
Yuniarti, mengalami kecelakaan kerja pada hari minggu, tanggal 31 Juli 2011,
pukul 03:00 WIB, di PT. Embee Plumbon Textile Cirebon, SPG IV.
Pergelangan tangan kegulung mesin pemintal sampai putus. Tangan diamputasi
sampai seukuran tiga jari sebelum siku di Rumah Sakit Mitra Plumbon. Pihak BPJS
memberikan biaya perawatan sebesar Rp20 juta, sedangkan pihak PT. Embee hanya
memberikan santunan Rp200 ribu dan tidak memberikan santunan atas kecacatan
fisiknya.
2) Widaryanto,
mengalami kecelakaan kerja pada hari selasa tanggal 20 Desember 2011 di
Spinning 1, pabrik PT. Embee Plumbon Textile Cirebon. Kecelakaan di alami saat
memperbaiki kelahar mesin drawing no 12. Kelahar pecah, serpihan besi bearing
masuk ke mata. Besi tersebut bersarang di rongga mata selama lebih kurang 70
hari, sebelum akhirnya terdeteksi dan dikeluarkan lewat operasi. Pihak PT.
Embee tidak memperhaikan pengobatan Widaryanto, sehingga pihak keluarga yang
sibuk mengurusnya. Walapun pihak PT. Embee mau membayar kekurangan biaya atas
pengobatan namun tidak jelas apakah uang yang diberikan tersebut diberikan cuma
– cuma atau sebagai utang yang harus dibayar kembali.
3) Sayeni,
mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, karena kerudung yang terjerat
putaran mesin spinning no 12, spindel 300, di gedung Embee IV. Sayeni meninggal
pada hari rabu, 28 Desember 2011, pukul 17:30. Pihak BPJS memberikan santunan
Rp52 juta dan pihak perusahaan memberikan santunan sebesar Rp3 juta.
4) Marwah
Komaladewi, mengalami kecelakaan kerja, pada hari jumat, 6 januari 2012, di
mesin spinning 12, di gedung pabrik Embee III. Kerudungnya terjerat seperti
kasus Sayeni. Mulutnya sobek, ditemukan pecahan dari dua gigi di tempak
kejadian perkara. Jari-jari tangan kanan ada yang remuk.
5) Jahid,
mengalami kecelakaan kerja pada hari rabu, 18 Januari 2012, pukul 15:30 di
gedung pabrik Embee V PT. Embee. Tangan kanan dekat nadi sobek dalam. Korban
dilarikan ke RS Mitra Plumbon. Mendapatkan 4 jahitan luar dan 8 jahitan dalam.
6) Sri
Handayani, mengalami kecelakaan kerja pada hari Rabu, tanggal 20 April 2015.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia. Pihak keluarga diberikan
kabar oleh PT. Embee pada pukul 03.00 WIB dini hari. Korban sering mendapatkan
shift malam saat bekerja, yang dimulai pada pukul 22.00 WIB.
2.
Stakeholder
dalam Kasus PT. Embee
Stakeholder dalam kasus yang terjadi pada
PT. Embee ini adalah:
1) Karyawan
PT. Embee
Karyawan (buruh) PT. Embee adalah pihak
yang paling dirugikan dalam kasus ini. Kecelakaan kerja yang sering terjadi
pada PT. Embee menjadi ancaman bagi karyawan. Akibat kecelakaan ini karyawan
dapat mengalami kecacatan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Selain itu
santunan yang diberikan pihak PT. Embee juga tidak menutupi semua biaya yang
telah dikeluarkan korban.
2) Keluarga
Karyawan PT. Embee
Keluarga karyawan PT. Embee adalah pihak
yang dirugikan juga, karyawan sudah bekerja di PT. Embee untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarga. Ketika ia mengalami kecelakaan kerja, maka keluarga
dari segi ekonomi dan psikis akan dirugikan.
3) Customer
Customer yang membeli produk-produk yang
dihasilkan PT. Embee juga dirugikan. Terkadang customer tidak mengetahui
kondisi pabrik PT. Embee dan pekerjanya yang kurang beretika. Secara tidak
langsung maka customer juga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan PT.
Embee, karena ia telah mendukung terbentuknya laba PT. Embee.
4) Masyarakat
Masyarakat sekitar pabrik banyak yang
bekerja di pabrik PT. Embee baik di shift malam ataupun siang. Ketika kondisi
kerja dan prosedur kerja di Pabrik PT. Embee kurang baik sehingga menelan
korban, maka mereka aka berpikir ulang untuk mau bekerja di sana. Selain itu,
masyarakat sekitar pabrik merupakan pihak
5) Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang bertanggung
jawab dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah melalui
Disnaker memperhatikan prosedur dan kondisi kerja di PT. Embee agar sesuai
dengan prosedur yang ada dan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja yang ada
di pabrik.
6) Manajemen
PT. Embee
Manajemen PT. Embee merupakan pihak yang
mengatur kegiatan operasional pabrik. Walaupun mendapatkan perintah dari
pemilik agar PT. Embee dapat selalu meningkatkan produksinya, namun seharusnya
ia juga memperhatikan kondisi kerja dan keselamatan karyawan buruh yang bekerja
di sana sehingga kecelakaan kerja dapat dicegah.
7) Pemilik
PT. Embee
Pemilik PT. Embee merupakan pemegang modal
perusahaan. Walapun ia ingin selalu meningkatkan laba dengan cara meningkatkan
jumlah produksi, namun ia tidak boleh menekan pihak manajemen sehingga dapat
menyebabkan pihak menajemen bertindak apa saja dengan melupakan kewajibannya
memberikan kondisi kerja dan keselamatan kerja yang baik bagi seluruh karyawan
PT. Embee.
3.
Analisis
Kasus Menurut Prinsip Etika
Berikut ini akan dibahas kasus yang
terjadi di PT. Embee menurut empat prinsip etika:
1) Prinsip
Utilitarian
Velasquez (2002: 80) menyatakan bahwa
sebuah peraturan moral dikatakan benar jika dan hanya jika jumlah utilitas
total yang dihasilkannya jika semua orang yang mengikuti peraturan tersebut
lebih besar dari jumlah utilitas total yang diperoleh, jika semua orang
mengikuti peraturan moral alternatif lainnya.
PT. Embee jelas melanggar prinsip ini,
karena kerugian yang diterima karyawan buruh lebih tinggi dari pada keuntungan
PT. Embee atas peningkatan produksi. Apalagi PT. Embee tidak memberikan bonus
tambahan kepada para karyawan ketika produksinya meningkat. Selain itu tindakan
yang dilakukan oleh PT. Embee lebih banyak merugikan para stakeholder yang ada.
2) Prinsip
Hak dan Kewajiban
Menurut Velasquez (2002: 89) hak dan
kewajiban kontraktual adalah hak terbatas dan kewajiban korelatif yang muncul
saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain. Satu pihak memperoleh hak
kontraktual atas apa pun yang telah dijanjikan, dan pihak lainnya memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan sesuatu seperti yang telah dijanjikan.
Setiap karyawan memiliki hak untuk
mendapatkan kondisi kerja dan kompensasi yang layak atas pekerjaan yang
dilakukan. Dalam kasus yang terjadi pada PT. Embee ini, karyawan tidak
diberikan haknya secara penuh. Pertama, kondisi kerja tidak layak, dimana masih
banyak peralatan keselamatan kerja yang tidak memadahi. Kedua, karyawan tidak
mendapatkan kompensasi yang sesuai ketika mereka mengalami kecelakaan kerja.
Ketiga, karyawan tidak diberikan haknya untuk menceritakan kejadian yang
menimpanya kepada pihak ketiga diluar perusahaan. Keempat, karyawan tidak
diberikan haknya untuk beristirahat lebih lama ketika kondisinya masih sakit,
malah dipaksa tetap masuk kerja sehingga memperparah kondisi psikis mereka,
bahkan sampai ada yang stress. Kelima, karyawan tidak diberikan haknya untuk memilih
shift kerja yang sesuai dengan kondisi yang diinginkan para pekerja. Keenam,
ketika ada aturan atas larangan penggunaan jilbab, itu melanggar hak warga
muslim. Seharusnya pihak perusahaan tidak melarangnya namun diberikan
pengarahan dan instruksi sebaik mungkin agar jilbab yang dikenakan karyawan
tidak lagi masuk ke mesin spinning.
Sedangkan PT. Embee memiliki kewajiban
untuk memberikan kondisi kerja yang sesuai dengan prinsip K3 dan memenuhi
kompensasi yang sesuai ketika ada kecelakaan kerja. Selain itu, pihak
perusahaan juga berkewajiban untuk mengurus pengobatan para karyawan yang
mengalami kecelakaan kerja, hingga ia benar-benar dinyatakan sembuh.
3) Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan ini menurut Velasquez
(2002: 100) dinyatakan bahwa prinsip ini dibagi menjadi tiga kategori: keadilan
distributive, keadilan retributif dan keadilan kompensatif. Dan ketiganya harus
terpenuhi agar tindakan yang diputuskan dapat dinyatakan benar.
Tentu saja dalam kasus yang terjadi di PT.
Embee ini juga melanggar prinsip keadilan. Pertama, karyawan tidak diberikan
kompensasi secara adil atas kecelakaan kerja yang menimpanya, dimana ketika ada
karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan hanya mempercayakan BPJS
untuk menutup biayanya, tanpa memberikan tambahan kompensasi korben. Kedua,
tidak adil ketika karyawan dierikan shift kerja malam hari secara
terus-menerus, hal ini akan mempengaruhi konsentrasi dan kesehatan karyawan. Dan
pada akhirnya akan menyebabkan karyawan sering mengalami kecelakaan kerja.
4) Prinsip
Memberikan Perhatian
Velasquez (2002: 117) menyatakan bahwa
etika perhatian menekankan pada kewajiban untuk memberikan perhatian pada
individu-indivodu tertentu yang menjalin hubungan baik, khususnya hubungan
ketergantugan.
PT. Embee tidak memberikan perhatian
kepada karyawan dan kondisi kerja dari pabrik yang dimiliki. Sehingga beberapa
keputusan atau kebijakan yang dibuat merugikan karyawan dan hanya banyak
menguntungkan pihak perusahaan saja. Perusahaan yang baik seharusnya
memperhatikan semua stakeholder yang ada. Sehingga pada akhirnya semua
stakeholder tidak ada yang dirugikan.
4.
Saran Penyelesaian
Untuk
menyelesaikan kasus yang terjadi di PT. Embee ini, maka saran dari penulis
adalah sebagai berikut:
1) Mengadakan
Pelatihan K3
Pabrik yang dimiliki PT. Embee menggunakan
mesin-mesin berat yang dapat membuat kecelakaan para karyawannya. Sehingga PT.
Embee harus mengadakan pelatihan K3 untuk mengurangi angka kecelakaan kerja.
Pelatihan ini dapat dilakukan secara rutin dan bertahap agar produksi pabrik
dapat tetap berjalan sesuai target.
2) Menyediakan
Peralatan Keselamatan Kerja yang Memadahi
Alat-alat yang menunjang keselamatan kerja
harus lengkap, diantaranya goggles (kaca mata debu), alat pemadam api, bangunan
pabrik yang memiliki pintu darurat.
3) Penyediaan
Tenaga Medis di Pabrik
Karena sering terjadi kecelakaan kerja,
seharusnya di PT. Embee harus ada tenaga medis, sehingga sewaktu-waktu jika ada
kecelakaan kerja dapat diberikan pertolongan pertama tanpa harus menunggu di
bawa ke rumah sakit.
4) Penetapan
Kompensasi yang Adil
Seharusnya PT. Embee memiliki ketentuan
yang pasti tentang kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika ada
kecelakaan kerja. Karyawan yang telah mengalami kecacatan fisik karena
kecelakaan kerja, tidak boleh langsung dipecat. Mereka harus memperhitungkan
bagaimana kedepannya dalam mendapatkan pekerjaan yang dapat mereka lakukan.
5) Pemilihan
Shift Kerja yang Adil
Karyawan seharusnya diberikan hak untuk
memilih shift kerja sesuai keinginan dan kondisi fisik mereka. Karyawan jangan
diberikan shift malam terus menerus, karena akan mengganggu kesehatan tubuh dan
kejiwaan karyawan ketika malam seharusnya untuk istirahat, tapi digunakan untuk
bekerja.
6) Memberikan
Kebebasan kepada Serikat Pekerja
PT. Embee tidak suka ketika Serikat
Pekerja ikut campur kepada keputusan manajemen dan ketika Serikat Pekerja melakukan
koordinasi dengan pihak ketiga diluar perusahaan. Seharusnya Serikat Pekerja
diberikan kebebasan untuk melakukan hal tersebut, karena itu merupakan hak
mereka. Sehingga pada akhirnya, Serikat Pekerja dapat mempengaruhi keputusan
manajemen, saat ada putusan manajemen yang tidak menguntungkan karyawan buruh
pabrik. Tentu saja kebebasan ini ada batasnya, Serikat Pekerja tidak boleh
membicarakan masalah prifat perusahaan yang bersifat strategik.
7) Menagakkan
Peraturan Ketenagakerjaan
Indonesia sudah memiliki peraturan yang
komprehensif mengenai keselamatan dan kesehatan karyawan, yang tujuannya untuk
melindungi karyawan tersebut (Susilawati: 2012). Sehingga, semua pihak yang ada
di PT. Embee harus bekerjasama untuk menaati dan menegakkan peraturan
ketenagakerjaan yang ada. Sehingga, karyawan tidak ada yang dirugikan.
KESIMPULAN
Kasus yang terjadi di PT. Embee Plumbon
Textile tentu saja melanggar etika, karena beberapa stakeholder telah
dirugikan. Dari segi prinsip utilitarian, hak dan kewajiban, keadilan dan
perhatian juga telah dilanggar oleh PT. Embee. Sebagai perusahaan yang
menggunakan mesin-mesin besar dalam produksinya dan karyawannya sering
mengalami kecelakaan kerja, maka PT. Embee memiliki kewajiban untuk melakukan
berbagai cara untuk mencegahnya. Namun, perusahaan hanya fokus untuk
meningkatkan target produksi, sehingga mendapatkan laba lebih banyak.
Kompensasi yang diberikan kepada korban kecelakaan kerja juga belum ditentukan
secara pasti oleh PT. Embee.
Seharusnya PT. Embee Plumbon Textile
lebih memperhatikan kondisi kerja dan kompensasi kepada setiap karyawaannya.
Karyawan merupakan elemen yang sangat penting dalam kegiatan operasional
perusahaan. Sehingga, sudah sewajarnya agar PT. Embee memberikan perhatian
kepada para karyawannya sebagai salah satu stakeholder yang sangat penting bagi
perusahaan. Ketika PT. Embee sudah melakukan prinsip etika dengan benar dan
tepat maka sustainability dari perusahaan ini akan semakin baik, karena
stakeholder dengan sepenuh hati akan mendukung kegiatan operasional perusahaan.
REFERENSI
Fajarnews.com. 2015. PT Embee Plumbon Tekstil Telan Korban Jiwa. (http://news.fajarnews.com/read/2015/ 05/20/2884/pt.embee.plumbon.tekstil.t elan.korban.jiwa).
Lintasjabar. 2012. Kerudung Tersangkut, Karyawati PT Embee Kritis. (http://m.inilah.com/news/detail/1816 467/kerudung-tersangkut-karyawati- pt-embee-kritis).
LION (Local Initiative for Osh Network). 2012. Laporan Investigasi Kasus Pelanggaran K3 di PT EMBEE PLUMBON TEXTILE Cirebon – Jawa Barat. (http://lionindonesia.org/ blog/2012/04/01/laporan-investigasi-kasus-pelanggaran-k3-di-pt-embee-plumbon-textile-cirebon-jawa-barat/).
Susilawati, Hanita, dkk. 2012. Indonesia. (http://amrc.org.hk/sites/default/files/Chapter%206-%20Indonesia.pdf).
Velasquez, M. G. 2002. Etika Bisnis Yogyakarta: ANDI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun