TUGAS AKUNTANSI KEUANGAN KONTEMPORER
Chapter
11: PROFESSIONAL RESPONSIBILITY
Profesi dan Tanggung Jawab
Profesional Akuntan
Profesi merupakan kelompok disiplin
individual yang diterima oleh publik yang memiliki pengetahuan dan keahlian
khusus yang dikenal luas dalam pembelajaran berasal dari penelitian, pendidikan
dan pelatihan. Masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap profesi dan
profesiona; yang keduanya diwajibkan untuk mengikuti kode perilaku yang ideal.
Ø Akuntan
Sebagai Profesi:
Akuntan menginginkan untuk dapat
memberikan informasi yang relevan dan handal agar dapat dijadikan pedoman dalam
pengambilan keputusan, serta dapat mempertimbangkan dan menganalisa masalah
yang mungkin timbul dalam prakteknya. Sehingga, persepsi masyarakat terhadap
profesi akuntan dapat terpenuhi.
Ø Tanggung
Jawab Profesional Akuntan: Akuntan memiliki tanggung jawab
profesional untuk menyeimbangkan berbagai tugas yang ditanggung kepada para
pengguna informasi akuntansi yang berbeda-beda, seperti masyarakat, klien dan
profesi itu sendiri.
Ø Etika
dan Perilaku Profesional: Akuntan harus melakukan sendiri secara konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menghindari perilaku yang dapat merusak
reputasinya. Agar akuntan dapat dianggap etis dan profesional, mereka tidak
hanya dituntut untuk mematuhi aturan yang tertulis saja, tetapi juga menerapkan
etika dalam bekerja.
Ø Aturan
Perilaku Etis: Lima prinsip dasar profesi akuntansi:
(1) Integritas: kewajiban
akuntan untuk bersikap jujur, (2) Objektivitas: kewajiban akuntan untuk tidak
berpihak dalam membuat penilaian professional sehingga keputusan tersebut tidak
bias dan tidak menguntungkan pihak manapun, (3) Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional: kewjiban akuntan untuk menjaga pengetahuan dan keterampilan
professional mereka serta bertindak sesuai dengan standar profesional dan
teknis, (4) Kerahasiaan: adanya pembatasan pengungkapan informasi rahasia tanpa
otoritas klien, (5) Perilaku professional: mewajibkan akuntan untuk mematuhi
hukum yang relevan dan menghindari setiap tindakan atau kelalaian yang mungkin
memiliki efek negatif pada profesi
Standar Perpajakan dan
Aspek Perilaku Profesional
Salah
satu area yang umum untuk menguji tanggung jawab profesional akuntan adalah
standar perpajakan. Klien sering meminta akuntan untuk meminimalkan kewajiban
pajak mereka, sehingga akuntan harus memastikan untuk tidak memberikan layanan
ini. Standar perpajakan adalah prinsip dasar yang mengatur tanggung jawab
profesional bahwa akuntan harus menerapkannya dalam praktek pajak mereka.
Tujuan utama dari penasihat pajak profesional adalah untuk memastikan bahwa
klien sadar terhadap peraturan yang relevan dan bagaimana hal itu dapat
mempengaruhi klien sehingga mereka dapat membuat keputusan yang berkaitan
dengan perencanaan pajak saat ini dan masa datang.
Ø Perikatan
Perpajakan: Ketika
merencanakan untuk menerima perikatan perpajakan, akuntan harus mendiskusikan
dan membuat kesepakatan dengan calon klien sebelum dan selama perikatan, seperti:
(1) Korespodensi yang diarahkan ke agen pajak (penasihat) sehingga masalah
apapun yang terjadi dapat ditangani dengan segera dan efisien. (2) Klien harus
melakukan tinjauan secara rinci mengenai return agar dapat memahami dan
menghargai pekerjaan yang diselesaikan oleh auditor. (3) Klien harus menyetujui
pengurangan biaya akuntansi dari pengembalian cek yang akan disetorkan ke
rekening yang dipercaya akuntan.
Pengedalian Mutu dalam Praktek
Publik
Pengendalian
mutu (quality control) merupakan suatu sistem
kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan tanggung jawab kepemimpinan terhadap kualitas
perusahaan, persyaratan etika, penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan keterikatan spesifik, keterikatan kinerja dan monitoring. Perusahaan
harus menetapkan sistem pengendalian mutu yang dirancang untuk menyediakan
jaminan yang wajar bahwa perusahaan dan karyawannya sesuai dengan standar
profesional, persyaratan peraturan dan laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan
ataupun mitra juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isu berikut ini ditentukan dalam
APES 320 (Accounting Professional & Ethical Standards):
1. Leadership responsibilities for
quality within the firm: Anggota staf seperti staf akuntan
senior atau konsultan eksternal dari praktik akuntansi harus bertanggung jawab
atas sistem pengendalian mutu. Mereka bertugas untuk merencanakan, mengawasi
pelaksanaan, dan menjaga sistem.
2. Ethical Requirement: Perusahaan
seharusnya menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan
bahwa perusahaan dan personil memenuhi persyaratan etika yang relevan.
3. Acceptance and continuance of client
relationships and specific engagement
4. Human resources: Perusahaan
harus memiliki struktur organisasi yang menunjukkan berbagai fungsi dan
hubungan kerja dalam praktek, termasuk korespondensi, penyelesaian perjanjian
dan nama-nama personil yang bertanggung jawab untuk sistem pengendalian mutu.
5. Engagement performance
6. Monitoring: Monitoring
meliputi evaluasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu dilakukan tepat
waktu dan berkala serta melakukan inspeksi/pemeriksaan dan juga tinjauan.
Pengendalian Mutu untuk Area Praktik
Tertentu: Pelaporan Keuangan dan Kompilasi
Sebelum
berusaha untuk menyediakan jasa pelaporan keuangan atau kompilasi, penting bagi
akuntan untuk memahami klien secara menyeluruh. Akuntan juga harus memahami risiko yang mungkin terjadi. Faktor yang
dapat mempengaruhi risiko meliputi: (1) Karakteristik industri dimana klien
beroperasi, (2) Struktur
pengendalian internal,
(3) Tingkat pengetahuan dan pengalaman karyawan, (4) Praktek-praktek pajak yang diadopsi, (5) Riwayat dan
latar belakang klien.
Laporan Keuangan Bertujuan Khusus
Penyusunan
laporan keuangan bertujuan khusus adalah bidang lain dengan berbagai persoalan
tanggung jawab yang spesifik dan unik. Hal tersebut karena akuntan menyiapkan
laporan untuk pembaca tertentu, misalnya untuk persiapan pengembalian pajak (taxation return) atau untuk memperoleh
pinjaman bisnis dari bank.
Area Baru dari Tanggung Jawab Profesional
Asuransi professional indemnity (PI) merupakan asuransi
penting untuk melindungi akuntan dan klien mereka serta untuk meminimalkan
kerugian keuangan yang disebabkan dari ketidakpatuhan. Terdapat beberapa alasan
untuk memastikan litigation for claim,
termasuk: (1) Kesiapan
orang-orang untuk terlibat dalam litigasi, (2) Insiden klaim yang tidak penting dan
menyusahkan, (3) Kelangkaan staf yang berkualitas dan
berpengalaman, (4) Meningkatnya
kompleksitas dan keragaman pekerjaan akuntan publik.
Ø
Social responsibility reporting: Akuntan harus memperhatikan berbagai
pedoman ketika menyiapkan laporan. Hal penting untuk diperhatikan adalah tujuan
ekonomi perusahaan harus konsisten dengan socially
responsible behaviour.
Ø
Financial advice: Akuntan dapat
memberikan professional advice khusus
yang tidak diwajibkan untuk diberikan oleh pemegang lisensi jasa keuangan.
Ø
Anti money-laundering legislation: Akuntan perlu
menyimpan catatan identitas klien langsung mereka dan aktivitasnya. Akuntan
harus mengamati setiap transaksi multifaset dan transaksi luar biasa serta
melaporkannya dengan cara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun