Prinsip Penyusunan APBN
Sebelum kalian mempelajari tentang
cara penyusunan APBN, maka terlebih dahulu kalian akan mempelajari tengtang
prinsip penyusunannya. Sesuai dengan namanya yaitu Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pendapatan
dan aspek pengeluaran.
1.
Prinsip penyusunan
APBN berdasarkan aspek pendapatan negara:
a.
Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam
jumlah dan ketetapan penyetoran.
b.
Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang
negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
c.
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang
diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2.
Prinsip Penyusunan
APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara:
a.
Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna
serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.
Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran
dan program kegiatan.
c. Mengusahakan semaksimal mungkin pembelian
produk-produk dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan/potensi yang dimiliki.
Asas Penyusunan APBN
Setelah mengetahui tentang prinsip penyusunan APBN maka
selanjutnya kalian akan mempelajari tentang asas atau dasar penyusunan APBN ,
yaitu sebagai berikut.
(1)
Kemandirian, artinya pembiayaan negara
didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya
digunakan sebagai pelengkap.
(2)
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas.
(3)
Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN
harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Landasan Hukum APBN
Penyusunan APBN didasarkan pada peraturan-peraturan berikut.
( 1)
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
( 2)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
Cara Penyusunan APBN
Pertama-tama, tiap departemen,
lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara
mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Usul
atau rencana tersebut akan dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan
itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) ke DPR. Setelah dibahas dan disetujui oleh DPR, RAPBN
tersebut kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang-undang. Bila RAPBN tidak
disetujui DPR, pemerintah menggunakan pagu APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan
APBN diatur dengan keputusan presiden (keppres).
Proses Penyusunan APBN:
a. Pemerintah pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
b. Pemerintah pusat dan DPR membahas
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya.
c. Berdasarkan kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemerintah pusat bersama DPR membahas
kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementrian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
d. Dalam rangka penyusunan rencana APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan rencana kerja dan anggaran kemeterian negara lembaga diatur dengan
peraturan pemerintah.
f.
Rencana
kerja dan anggaran disusun berdasarkan berdasarkan prestasi kerja yang akan
dicapai disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran yang sedang disusun lalu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan rencana APBN.
g. Hasil pembahasan rencana kerja dan
anggaran disampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undang-undang tentang APBN tahun berikutnya .
h. Pemerintah pusat mengajukan rancangan
UU tentang Apbn, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepad
DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
i. Pembahasan
Rancangan UU tentang APBN dilaksanakan sesuai dengan UU yang mengatur susunan
dan kedudukan DPR.
j. Pengambilan
keputusan oleh DPR mengenai rancangan UU tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
k. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU
tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggran sebelumnya.
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
undang-undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan
presiden. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa keputusan presiden
(kepres) sebagai pedoman pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran,
kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing kementrian dan lembaga
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kantor Wilayah Perbendaharaan
negara (KPPN).
Berdasarkan
perkembangan, ditengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPr. Dalam keadaan darurat,
(misalnya terjadi bencana alam), pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.e
Sebelum
tahun anggaran berakhir sekitar bulan November, pemerintah dalam hal ini
menteri keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBn dan
melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN),
yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan yang
dituangkan dalam RUU PAN disetujui oelh BPK, maka RUU PAN tersebut diajukan ke
DPR guna mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara
(UU PAN).
Struktur APBN
Struktur
APBN terdiri dari unsur anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Anggaran
pendapatan terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Anggaran belanja terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah,
sedangkan pembiayaan terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar
negeri.
a.
Anggaran Pendapatan Negara
Penerimaan
negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dalam APBN, penerimaan negara
berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan
perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan non migas, PPN dan PPnBM,
PBB, BPHTB, cukai dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal
dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Penerimaan
negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba
BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
b.
Anggaran Belanja Negara
Anggaran belanja negara terdiri dari
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah
pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal,pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan
subsidi non-BBM, belanja hibah, bantuan social (termasuk penanggulangan
bencana), dan belanja lainnya. Belanja pemerintah pusat juga dapat
dikelompokkan menurut fungsi, yaitu pelayanan umum, kesehatan, pariwisata dan budaya,
agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Transfer ke daerah atau belanja
daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian
masuk dalam pendapatan APBD daerah. Belanja daerah meliputi dana bagi hasil,
dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus.
c.
Pembiayaan
Pembiayaan
dalam APBN terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Pembiayaan dalam negeri berasal dari perbankan dalam negeri dan nonperbankan
dalam negeri.
Pembiayaan
luar negeri berasal dari penarikan pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman,
dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Pengaruh APBN terhadap Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui
arah, tujuan serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan.
Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas
faktor-faktor produksi. Hal ini dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia. Konsekuensinya, hasil-hasil produksipun semakin meningkat.
Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan
masyarakat. Akhirnya peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga
semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Secara umum APBN mempunyai
pengaruh besar terhadap perekonomian nasional dan daerah. Tanpa adanya APBN
pemerintah pusat tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatannya,
termasuk dalam melaksanakan pembangunan ekonomi. Berikut ini merupakan pengaruh
APBN terhadap perekonomian adalah sebagai berikut.
1. Bidang Moneter
Pengaruh APBN dibidang moneter sangat
besar, mengingat anggaran negara merupakan salah satu komponen dari uang
primer. Perubahan dalam komponen tersebut akan mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat.
2. Neraca Pembayaran
Pengaruh APBN juga mempengaruhi neraca
pembayaran karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
a.
Sebagian komponen penerimaan negara berasal dari
penerimaan sektor migas: sebagian besar dari hasil penjualan migas masuk ke kas
negara.
b.
Defisit APBN dan transaksi berjalan ditutupi
oleh utang luar negeri. Sebagai konsekuensinya, sebagian komponen pengeluaran
rutin digunakan untuk pembayaran kembali utang dan bunganya.
c.
Komponen penerimaan pemerintah mengandung sisi
impor yang besar, misalnya bantuan proyek yang merupakan sumber untuk menutupi
defisit APBN.
3. Sektor Produksi
Bagi sektor produksi, pengaruh APBN
terlihat dari penerapan kebijakan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah.
Pemerintah yang menempuh kebijakan anggaran defisit (dalam arti pengeluaran
pemerintah direncanakan lebih besar dari pada penerimaan pemerintah), akan
menambah pengerluaran pemerintah (antara lain dalam bentuk subsidi). Kedua hal
ini akan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Akibatnya permintaan
masyarakat akan barang dan jasa cenderung meningkat. Peningkatan permintaan
akan mendorong sektor dunia usaha untuk meningkatkan kapasitas produksinya.
Adanya peningkatan kapasitas produksi dalam jangka panjang akan mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Pedoman Kegiatan Pembangunan Ekonomi
Dalam APBN terdapat prioritas
pembangunan, misalnya di bidang pertanian, industri, atau pariwisata. Dengan
adanya prioritas pembangunan tersebut, pemerintah pusat atau daerah tentu akan
lebih banyak melakukan pembangunan di bidang yang diprioritaskan tersebut.
Namun, tentu saja bidang lain tidak ditinggalkan karena anggarannya juga
tersedia di APBN.
5. Alat Perbaikan Perekonomian
6. Produktivitas Perusahaan
Penerimaan pemerintahan pusat di APBN
banyak berasal dari pajak, termasuk pajak perusahaan. Jika pemerintah pusat
meningkatkan tingkat pajak, perusahaan mungkin belum tentu bisa menerima
sehinga memengaruhi produktivitas mereka. Sebaliknya jika tingkat pajak
diturunkan, perusahaan akan lebih giat bekerja sehingga produktivitas mereka
meningkat.
7. Pemerataan distribusi pendapatan
Distribusi pendapatan yang tidak
merata dan tidak adil bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Kecemburuan social
yang tinggi suatu saat bisa meledak dan menimbulkan kerusuhan seperti perusakan
dan pembakaran. Perusakan dan pembakaran itu akan memengaruhi kinerja
perekonomian nasional. Dalam hal ini, APBN bisa digunakan sebagai alat untuk
memengaruhi tingkat pemerataan distribusi pendapatan, misalnya dengan melakukan
kebijakan subsidi, baik subsidi BBM maupun subsidi non-BBM. Subsidi tersebut
diberikan bagi pihak yang membutuhkan. Saat ini, subsidi diberikan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah dan memang berhak untuk menerimanya.
Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran
adalah kebijakan anggaran adalah suatu instrumen kebijakan yang
dilakukan pemerintah dalam rangka memengaruhi tingkat kegiatan ekonomi melalui
pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan anggaran memiliki tujuan sebagai berikut.
1.
Menciptakan
stabilitas ekonomi.
2.
Menciptakan lapangan
kerja.
3.
Menciptakan keadilan
dalam pendistribusian pendapatan.
4.
Menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi.
5.
Menciptakan
terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat.
Macam-macam kebijakan anggaran:
1. Anggaran Berimbang
Dari segi pembukaan, APBN selalu
seimbang. Artinya, antara total penerimaan dan total pengeluaran selalu sama.
Perubahan kebijakan anggaran ditujunjukkan oleh adanya perubahan jumlah untuk
masing-masing pos, meskipun jumlah total penerimaan dan pengeluaran sama.
2. Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dikatakan dinamis
bila anggaran yang ditentukan dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi
negara itu sendiri maupun akibat perkembangan ekonomi internasional. Setiap
perubahan anggaran harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Anggaran Defisit
Anggaran disebut defisit apabila
seluruh pengeluaran pemerintah tidak bisa dibiayai oleh sumber penerimaan. APBN
defisit apabila penerimaan pajak plus penerimaan hasil dari sumber daya alam
dan laba dari BUMN bagi pemerintah plus jaminan dari masyarakat dalam negeri
tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah.
4. Anggaran
Surplus
Jika penerimaan utama (pajak dan non pajak)
sudah dapat membiayai pengeluaran pemerintah, pemerintah tidak perlu menjamin
dari masyarakat maupun luar negeri.
Sumber: Ringkasan buku-buku ekonomi SMA
lengkap. matur nuwun sanget nggeh . . .
BalasHapus