Penggabungan
Usaha dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Penggabungan
usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting
with) perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi
perusahaan lain.
Jenis
penggabungan usaha:
1. Akuisisi adalah suantu
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi
(acquisition) memperoleh kendali atas
aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan
memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of
interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para
pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas
seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan
yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan
manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat
diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Ditinjau dari bentuk
penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha yaitu:
1. Penggabungan horisontal, yaitu
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan
yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah
untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan
meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan
tersebut.
2. Penggabungan vertikal, yaitu
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang
saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok
(supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat
terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
3. Penggabungan konglomerat, yaitu
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan
konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki
usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan
jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
Ditinjau dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi
menjadi:
1. Merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan
yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan
yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai
status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
2. Konsolidasi, merupakan bentuk
lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
3. Afiliasi, yaitu penggabungan
usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan
lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang
dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi
sebagaimana perusahaan lainnya.
Faktor yang mendorong perusahaan melakukan
penggabungan usaha adalah :
1. Keuntungan
dari sisi biaya
2. Meminimalisasi
resiko
3.
Memperpendek
waktu tunda bagi kegiata operasional
4. Menghindari
pengambilalihan secara paksa
5. Penguasaan
aktiva tidak berwujud
6. Faktor-faktor
lain
Laporan
keuangan konsolidasian adalah
laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas,
ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak
disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah
satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan
lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh
apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak
suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa
tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50%.
Penggabungan usaha dalam
praktek bisnis dapat dilakukan dengan dua cara, penerbitan saham baru dan
pembelian aktiva
perusahaan yang diakuisisi. Dari kedua cara ini lahirlah dua metode pencatatan
yang dikenal yaitu, metode penyatuan kepemilikan (pooling of Interest) dan metode pembelian
(purchase).
1. Asumsi yang
mendasari metode penyatuan kepemilikan ini adalah dimana kepemilikan oleh
pemegang saham dua perseroan disatukan dan tidak mengalami perubahan hingga
terbentuknya entitas baru. Jika penyatuan kepemilikan dilakukan, maka otomatis
salah satu entitas yang bergabung harus bubar secara hukum, atau kedua entitas bubar
dan dibentuk entitas baru. Pada metode penyatuan kepemilikan, aktiva, kewajiban dan
laba ditahan dari entitas yang bergabung dialihkan kepada salah satu entitas
atau entitas yang baru dibentuk. Dalam metode ini, aktiva dan kewajiban
perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri akan dicatat dengan menggunakan
nilai buku.
2. Suatu penggabungan usaha dikatakan suatu akuisisi apabila
terdapat perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi. Suatu akuisisi
harus dibukukan sebesar sebesar biaya perolehan yaitu jumlah kas atau setara
kas yang dibayar atau nilai wajar aktiva lain yang diberikan oleh perusahaan
pengakuisisi sebagai imbalan atas perolehan kendali atas aktiva neto perusahaan
lain ditambahkan biaya lain yang secara langsung dapat di atribusikan pada
akuisisi tersebut.
Menggabungkan Laporan Keuangan entitas induk dan entitas anak à menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan,
dan beban.
1. Investasi entitas induk pada anak dengan porsi entitas
atas ekuitas anak dieliminasi, (goodwiil muncul)
2. Kepentingan non pengendali diidentifikasi: ekuitas (awal
dan perubahan, laba/rugi
3. Saldo transaksi, penghasilan dan beban intra kelompok
usaha dieliminasi secara penuh à belum direaliasi, dampak pajak penghasilan
Investasi
1. Akun investasi dieliminasi dengan ekuitas entitas anak
2.
Jika
kepemilikan pada entitas anak tidak 100% akan muncul kepentingan non
pengendali.
3.
Perbedaan
nilai wajar dan nilai buku harus diperhitungkan dalam konsolidasi (nilai wajar
yang dikonsolidasi)
4.
Goodwiil
muncul jika nilai perolehan tidak sama dengan nilai wajar
Akun:
Utang – piutang yang muncul antara anak dan induk harus
dihapuskan
Transaksi:
Transaksi yang boleh diakui adalah transaksi kepada pihak
ketiga, transaksi anak dan induk harus dieliminasi
Persediaan
·
Penjualan
dan harga pokok penjualan
·
Jika
barang belum terjual maka laba yang belum direalisasi harus dikurangkan dari
nilai inventory dan mempengaruhi laba yang telah diakui.
Aset tetap
- Pada tahun terjadi transaksi tidak boleh diakui keuntungan/kerugian dari transaksi tersebut
- Laba yang ada dalam aset tersebut harus dieliminasi
- Nilai penyusutan akan disesuaikan
Obligasi
·
Obligasi
hanya boleh diakui sebesar obligasi pada pihak eksternal.
·
Pendapatan
/ beban bunga harus dieliminasi
Keuntungan dan
kerugian hasil dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset:
persediaan, aset tetap, obligasi harus dieliminasi.
- Pengaruh ke nilai aset dan kewajiban
- Mempengaruhi laba/rugi periode berjalan à COGS, biaya bunga, depresiasi
Penjualan hulu
dari entitas induk, semua laba disesuaikan mempengaruhi bagian laba induk.
Penjualan
hilir dari entitas anak, semua laba disesuaikan mempengaruhi bagian laba
/kepentingan non pengendali, karena laba ada di anak perusahaan.
LK yang digunakan untuk menyusun LK konsolidasian disusun
dengan tanggal yang sama. Jika tidak sama menyusun LK dengan tanggal yang sama
kecuali tidak praktis Jika tanggal berbeda, penyesuaian dilakukan atas dampak
transaksi / peristiwa yang signifikan (tidak lebih bulan). Lama periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode,
sama dari periode ke periode.
LK
konsolidasian menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan
peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. (jika tidak sama penyesuaian). Perubahan dalam
bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini
transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).à kepantingan
non pengendali disesuaikan nilainya jika terpengaruh.
Rincian yang
menunjukan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas
induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian. Pengendalian
hilang, maka entitas induk mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang
diakui, dan:
·
porsi dari keuntungan atau kerugian
yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas
anak terdahulu dengan nilai wajar
·
pos keuntungan atau kerugian yang
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif jika tidak disajikan
terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun