SUMMARY
PEDOMAN UMUM GOOD CORPORATE GOVERNANCE INDONESIA
Adanya
krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 dan kemudian berkembang menjadi
krisis multidimensi yang berkepanjangan merupakan latar belakang perlunya penerapan
GCG. Hal ini karena krisis tersebut antara lain penyebabnya adalah banyak
perusahaan yang belum menerapkan GCG secara konsisten, khususnya belum
diterapkannya etika bisnis. Di luar negeri, Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah merevisi Principles of Corporate
Governance pada tahun 2004. Tambahan penting dalam pedoman baru OECD adalah
adanya penegasan tentang perlunya penciptaan kondisi oleh Pemerintah dan
masyarakat untuk dapat dilaksanakannya GCG secara efektif. Peristiwa WorldCom
dan Enron di Amerika Serikat telah menambah keyakinan tentang betapa pentingnya
penerapan GCG.
Pedoman
Umum Good Corporate Governance Indonesia yang untuk selanjutnya disebut Pedoman
GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG. Pedoman GCG ini,
yang memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan GCG, merupakan standar
minimal yang akan ditindaklanjuti dan dirinci dalam Pedoman Sektoral yang
dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan pedoman tersebut, masing-masing perusahaan
perlu membuat manual yang lebih operasional.
BAB 1 - PENCIPTAAN SITUASI KONDUSIF UNTUK MELAKSANAKAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCG
perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan
perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan
masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
BAB 2 - ASAS
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1. Transparansi (Transparency)
Untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan
harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen.
4. Independensi (Independency)
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.
BAB 3 - ETIKA
BISNIS DAN PEDOMAN PERILAKU
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap
moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan
etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang
merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahami dan diterapkan.
BAB IV - ORGAN PERUSAHAAN
Organ
perusahaan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris
dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif.
Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan
perusahaan.
BAB V - PEMEGANG SAHAM
Pemegang
saham sebagai pemilik modal, memiliki hak dan tanggung jawab atas perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Dalam
melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Pemegang saham harus menyadari bahwa
dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memperhatikan juga
kelangsungan hidup perusahaan.
2. Perusahaan harus menjamin dapat
terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran
dan kesetaraan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar perusahaan.
BAB VI - PEMANGKU KEPENTINGAN
Pemangku
kepentingan -selain pemegang saham- adalah mereka yang memiliki kepentingan
terhadap perusahaan dan mereka yang terpengaruh secara langsung oleh keputusan
strategis dan operasional perusahaan, yang antara lain terdiri dari karyawan,
mitra bisnis, dan masyarakat terutama sekitar tempat usaha perusahaan. Antara
perusahaan dengan pemangku kepentingan harus terjalin hubungan yang sesuai
dengan asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi masing-masing pihak. Agar hubungan antara perusahaan dengan
pemangku kepentingan berjalan dengan baik, perlu diperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Perusahaan menjamin tidak terjadinya
diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, dan gender serta
terciptanya perlakuan yang adil dan jujur dalam mendorong perkembangan karyawan
sesuai dengan potensi, kemampuan, pengalaman dan keterampilan masing-masing.
2. Perusahaan dan mitra bisnis harus
bekerja sama untuk kepentingan kedua belah pihak atas dasar prinsip saling
menguntungkan.
3. Perusahaan harus memperhatikan
kepentingan umum, terutama masyarakat sekitar perusahaan, serta pengguna produk
dan jasa perusahaan.
BAB VII - PERNYATAAN TENTANG PENERAPAN PEDOMAN GCG
Setiap
perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian penerapan GCG dengan
Pedoman GCG ini dalam laporan tahunannya. Pernyataan tersebut harus disertai
laporan tentang struktur dan mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi
penting lain yang berkaitan dengan penerapan GCG. Dengan demikian, pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk regulator, dapat menilai
sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah diterapkan.
BAB VIII - PEDOMAN PRAKTIS PENERAPAN GCG
Pelaksanaan
GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu
diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam
melaksanakan penerapan GCG.
SUMMARY
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
BAB
I - KETENTUAN UMUM
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan adalah
Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah Organ Perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
BAB
II - PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN
DAN PENGUMUMAN
Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Pendirian Perseroan juga harus memenuhi semua aturan yang berlaku. Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f. nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
Perubahan
anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Daftar Perseroan
diselenggarakan oleh Menteri. Daftar Perseroan memuat data tentang
Perseroanyang meliputi:
a.
nama dan tempat kedudukan,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b.
alamat lengkap Perseroan;
c.
nomor dan tanggal akta
pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan;
d.
nomor dan tanggal akta
perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri;
e.
nomor dan tanggal akta
perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
f.
nama dan tempat kedudukan
notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g.
nama lengkap dan alamat
pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota DewanKomisaris Perseroan;
h.
nomor dan tanggal akta
pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.
berakhirnya status badan
hukum Perseroan;
j.
neraca dan laporan laba rugi
dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Menteri
mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta
pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri.
b. akta
perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri.
c. akta
perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
BAB
III - MODAL DAN SAHAM
Modal
Modal dasar Perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham, namun tidak menutup kemungkinan
peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan
terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar Perseroan paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran atas
modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Perlindungan
Modal dan Kekayaan Perseroan
Perseroan dapat membeli kembali
saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang
telah disisihkan; dan
b. jumlah
nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham
atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau
Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
Penambahan
Modal
Penambahan modal
Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Seluruh saham yang dikeluarkan
untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang
saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Pengurangan
Modal
Keputusan RUPS
untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan
dengan
memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Saham
Saham Perseroan dikeluarkan atas
nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran
dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai saham
harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham memberikan hak kepada
pemiliknya untuk:
a. menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan
hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Klasifikasi
saham, antara lain:
a. saham
dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham
dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
c. saham
yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan
klasifikasi saham lain;
d. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau
nonkumulatif;
e. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam
likuidasi.
BAB
IV - RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA
Rencana
Kerja
Direksi menyusun
rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.Rencana
kerja memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
Rencana kerja disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar.
Laporan
Tahunan
Direksi menyampaikan laporan tahunan
kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Laporan tahunan harus
memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan
keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas,
serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan
mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan;
e. laporan
mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku yang baru lampau;
f. nama
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Penggunaan
Laba
Perseroan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban penyisihan
untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan
Perseroan dapat
membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang
diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
BAB
V - TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
VI - RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang
saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan
tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Keputusan atas mata acara
rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. RUPS terdiri atas
RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
BAB
VII - DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi
Direksi menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan
yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Ketentuan tentang
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS, namun dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab
atas pengurusan Perseroan. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Anggota Direksi dapat
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris
yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Ketentuan tentang besarnya gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan
tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
Anggaran dasar Perseroan dapat
mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu)
orang komisaris utusan. Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan
RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Komisaris utusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
BAB
VIII - PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
Penggabungan dan Peleburan
mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau
meleburkan diri
berakhir karena hukum. Berakhirnya Perseroan terjadi tanpa dilakukan likuidasi
terlebih dahulu.Dalam hal berakhirnya Perseroan, aktiva dan pasiva Perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan
yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; Pemegang saham
Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang
saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hokum
terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
Pengambilalihan dilakukan dengan
cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
Pengambilalihan adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perseroan tersebut. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan
oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum
Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran
dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan. Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih
menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan
yang akan diambil alih.
Perbuatan hukum Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor
dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat
dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
BAB
IX - PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal
terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak
ketiga; atau
b. anggota
Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan
Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
BAB
X - PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Pembubaran
Perseroan terjadi:
a. berdasarkan
keputusan RUPS;
b. karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan
penetapan pengadilan;
d. dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telahmempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e. karena
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena
dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
terjadi pembubaran Perseroan, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan
oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka
likuidasi. Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status
badan hokum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
BAB
XI - BIAYA
Ketentuan
mengenai biaya untuk:
a. memperoleh
persetujuan pemakaian nama Perseroan;
b. memperoleh
keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;
c. memperoleh
keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;
d. memperoleh
informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;
e. pengumuman
yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
a. memperoleh
salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau
persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
XII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Perseroan
Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Ketentuan mengenai tanggung jawab
Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur
dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
BAB
XIII - KETENTUAN PERALIHAN
Anggaran dasar
dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran
dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam
daftar perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB
XIV - KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun