ASSIGNMENT 3 – CORPORATE
GOVERNANCE & CONTROL
TOPIK: WHAT IS A CORPORATION?
1.
PEDOMAN UMUM GOOD CORPORATE GOVERNANCE INDONESIA
Adanya
krisis ekonomi dan moneter tahun 1997-1999 dan berkembang menjadi krisis multidimensi
yang berkepanjangan adalah latar belakang perlunya penerapan GCG. Hal ini
karena krisis tersebut antara lain penyebabnya adalah banyak perusahaan yang
belum menerapkan GCG secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika
bisnis. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia (Pedoman GCG)
merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG. Pedoman GCG ini memuat
prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan GCG, merupakan standar minimal yang
akan ditindaklanjuti dan dirinci dalam Pedoman Sektoral yang dikeluarkan oleh
KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance). Berdasarkan pedoman tersebut,
masing-masing perusahaan perlu membuat manual yang lebih operasional.
Pedoman
GCG ini dikeluarkan untuk semua perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan
yang beroperasi atas dasar prinsip syariah. Perusahaan yang sahamnya telah
tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang
menghimpun dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan yang produk atau
jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak
luas terhadap kelestarian lingkungan, diharapkan menjadi pelopor dalam
penerapan Pedoman GCG.
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCG
perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan
perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan
masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Asas GCG meliputi: (1)
Transparansi (Transparency); (2) Akuntabilitas (Accountability); (3) Responsibilitas
(Responsibility); (4) Independensi (Independency); (5) Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Organ perusahaan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
GCG secara efektif. Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai
independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata
untuk kepentingan perusahaan.
2. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Pendirian Perseroan juga harus memenuhi semua aturan yang berlaku. Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.
besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e.
jumlah saham, klasifikasi saham apabila
ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi
dan Dewan Komisaris;
g.
penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS;
h.
tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
Modal dasar Perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham, namun tidak menutup kemungkinan peraturanperundang-undangan
di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai
nominal. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
KESIMPULAN
Menurut Pedoman
GCG Indonesia, Corporate merupakan perusahaan yang sahamnya telah tercatat di
bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun
dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan yang produk atau jasanya
digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas
terhadap kelestarian lingkungan. Sedangkan menurut UU No. 40 tahun 2007
menyebutkan corporate merupakan perseroan terbatas yang memiliki badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun