ASSIGNMENT
4 – CORPORATE GOVERNANCE & CONTROL
TOPIK: SHAREHOLDER, DIRECTORS AND MANAGEMENT
1. PEDOMAN
UMUM GOOD CORPORATE GOVERNANCE INDONESIA
Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
GCG secara efektif. Organ perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai
independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata
untuk kepentingan perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para
pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal
yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus
didasarkan pada kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang. RUPS dan
atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan
wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS
untuk menjalankan haknya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan,
termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris
dan atau Direksi.
Kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia
menganut sistem dua badan (twoboard system) yaitu Dewan Komisaris dan
Direksi yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan
fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Namun demikian,
keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha
perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi
harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi,dan nilai-nilai
perusahaan.
Komisaris
Dewan
Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara
kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan
bahwa Perusahaan melaksanakan GCG. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh
turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Kedudukan masing-masing
anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara.Tugas Komisaris
Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Komisaris. Agar pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dapat berjalan secara
efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
1. Komposisi
Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat
dan cepat, serta dapat bertindak independen.
2. Anggota
Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan
sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa
Direksi telah memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.
3. Fungsi
pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan,
perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara.
Direksi
Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota
Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing
anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan masing-masing
anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Tugas Direktur Utama
sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip
berikut:
1. Komposisi
Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
2. Direksi
harus profesional yaitu berintegritas dan memiliki pengalaman serta kecakapan
yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
3. Direksi
bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar dapat menghasilkan
keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha perusahaan.
4. Direksi
mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham
Pemegang
saham sebagai pemilik modal, memiliki hak dan tanggung jawab atas perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Dalam
melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. Pemegang saham harus menyadari bahwa
dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memperhatikan juga
kelangsungan hidup perusahaan.
2. Perusahaan harus menjamin dapat
terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran
dan kesetaraan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar perusahaan.
2. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
Rapat
Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang
saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan
tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Keputusan atas mata acara
rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. RUPS terdiri atas
RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Direksi
Direksi menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan
yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Ketentuan tentang
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS, namun dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab
atas pengurusan Perseroan. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Anggota Direksi dapat
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan
alasannya.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris
yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Ketentuan tentang besarnya gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan
tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
Anggaran dasar Perseroan dapat
mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu)
orang komisaris utusan. Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan
RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Komisaris utusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komen o yo rek,, *suwun